Berita Buleleng

Kotak Hingga Surat Suara Bekas Pemilu di Buleleng Laku Rp 177 Juta

seluruh proses administrasi lelang diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Lelang logistik - Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menjelaskan ihwal proses lelang logistik pemilu 2024. Dari hasil lelang, logistik tersebut laku senilai Rp 177 juta lebih. Kotak Hingga Surat Suara Bekas Pemilu di Buleleng Laku Rp 177 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng telah melelang logistik pemilu tahun 2024. Hasilnya, seluruh logistik itu laku senilai Rp 177 juta. 

Logistik yang dilelang meliputi 9.100 bilik suara, 11.375 kotak suara, dan 3.125.585 lembar surat suara dengan nilai limit Rp 176.699.600. 

Ada dua orang yang mengikuti lelang tersebut, di mana proses lelang dimenangkan oleh Anton Hartono dengan nilai tawar Rp 177.199.600. 

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengungkapkan, proses pelelangan dilakukan setelah izin dari Sekjen KPU RI keluar. 

Baca juga: KPU Karangasem Siapkan Kajian Publik Prilaku Pemilih Pilkada 2024, Libatkan 512 Responden

Selanjutnya seluruh proses administrasi lelang diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. 

"Pelelangan logistik ini serentak di semua Kabupaten/Kota. Pemenang lelang sudah ditentukan pada 18 Februari 2025," ungkapnya dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2025.

Lanjut Dudhi, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dengan batas akhir tanggal 25 Februari 2025. Uang hasil pelelangan selanjutnya masuk ke kas negara. 

"Mengenai pengambilan barang lelang, itu keputusan pemenang. Yang jelas ketika hasil lelang sudah dilunasi, nanti ada tanda bukti sudah bayar untuk diajukan ke kita," ujarnya. 

Dudhi berharap logistik pemilu 2024 bisa diambil sebelum Oktober 2025. 

Ini mengingat masa sewa gudang KPU yang berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, hanya sampai Oktober 2025. 

Sedangkan disinggung mengenai lelang logistik Pilkada 2024, Dudhi menjelaskan proses lelang akan dilakukan menyusul. 

Sebab mengacu pada aturan, logistik baru boleh dimusnahkan sebulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

"Logistik pilkada sekarang masih di gudang KPU. Karena Oktober baru habis masa sewa gudangnya," tandasnya. 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved