Politik Nasional

TITAH Baru Megawati, Kepala Daerah Kader PDIP Agar Balik ke Daerahnya, Silakan Kirim Sekda ke Retret

Intruksi terbaru itu disampaikan juru bicara PDIP, Ahmad Basarah, bersama sejumlah petinggi PDIP di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025 malam.

ISTIMEWA
KOLASE - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan intruksi harian terkait pelaksanaan retreat atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang diadakan Kementrian Dalam Negeri. 

TRIBUN-BALI.COM  - Titah baru Megawati ke kepala daerah kader PDIP sudah dilayangkan. Setelah sebelumnya, Ketum PDIP ini menginstruksikan agar kepala daerah tidak datang ke acara retret bareng Presiden Prabowo

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan intruksi harian terkait pelaksanaan retreat atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang diadakan Kementrian Dalam Negeri.

Intruksi terbaru itu disampaikan juru bicara PDIP, Ahmad Basarah, bersama sejumlah petinggi PDIP di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025 malam.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Basarah memulai dengan menjelaskan instruksi harian Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 lalu.

Pertama, Instruksi Harian Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dikeluarkan sebelum retreat dimulai pada 21 Februari 2025 yang lalu.

Baca juga: TAGIH Janji Tertibkan Plat Non DK, Forum Driver Pariwisata Demo DPRD Bali, Disel Diteriaki Massa  

Baca juga: Wabup Pandu Soroti Kemiskinan & Pengangguran, Prioritas Pembangunan Fokus Inovasi Efisiensi Anggaran

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan intruksi harian terkait pelaksanaan retreat atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang diadakan Kementrian Dalam Negeri.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kembali mengeluarkan intruksi harian terkait pelaksanaan retreat atau pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang diadakan Kementrian Dalam Negeri. (ISTIMEWA)

Dalam instruksi tersebut, Ketua Umum "TIDAK PERNAH MELARANG" seluruh kadernya yang terpilih sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retreat yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam instruksinya yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sangat jelas meminta kepada seluruh kadernya yang terpilih sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024 untuk "MENUNDA" terlebih dahulu perjalanan mereka ke Magelang, Jawa Tengah, dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDI Perjuangan.

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa, Ibu Megawati Soekarnoputri dalam instruksi hariannya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan pada 20 Februari 2025 lalu “TIDAK PERNAH MELARANG" para kadernya yang terpilih
sebagai kepala daerah untuk ikut acara retreat,” ungkapnya.

Kedua. Bagaimana dengan kepala daerah asal PDI Perjuangan yang belum berangkat ke Magelang, di mana acara retreat itu diselenggarakan?

Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, meminta kepada para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk tetap berada di daerahnya masing-masing supaya bisa langsung bekerja untuk
melayani rakyat.

Pesan Ketua Umum PDI Perjuangan kepada kader-kadernya yang terpilih, sebagai kepala daerah agar setelah dilantik Presiden Prabowo, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja riil kerakyatan dengan langsung bekerja
melayani rakyat di daerahnya masing-masing.

Kehadiran fisik kepala daerah sangat dibutuhkan agar program-program,yang di antaranya seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi potensi bencana alam, penciptaan lapangan pekerjaan, pencegahan stunting, hingga pemenuhan hak-hak rakyat untuk mendapatkan makanan yang bergizi bisa segera dijalankan.

“Bagi PDI Perjuangan, terutama Ibu Megawati Soekarnoputri, meyakini pemimpin yang langsung turun ke bawah atau “turba” dengan menemui rakyat merupakan langkah yang efektif untuk menyerap dan mendengar
langsung aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta kemudian memformulasikannya secara langsung ke program pemerintah di daerahnya masing-masing,” jelas Ahmad.

Selain itu, lanjutnya, salah satu hasil perjuangan reformasi bangsa Indonesia telah disepakati perubahan sistem pemerintahan yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan daerahnya sendiri (otonomi daerah) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan berpandangan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Daerah, dengan Pemerintah Pusat juga telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved