Berita Jembrana
Belasan Pohon Perindang Membahayakan di Jembrana Ditebang
Satu per satu pohon perindang di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana ditumbangkan dan dipangkas
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Belasan Pohon Perindang Membahayakan di Jembrana Ditebang
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu per satu pohon perindang di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana ditumbangkan dan dipangkas tim gabungan, Jumat 28 Februari 2025.
Upaya ini sebagai langkah antisipasi adanya pohon perindang tumbang bahkan hingga menimpa pengguna jalur nasional.
Dalam dua hari terakhir, sedikitnya ada 12 pohon perindang yang ditebang dan 2 pohon yang dipangkas.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Sudirman Jembrana, Kadek Alit Kesakitan Terjepit di Truk
Menurut data yang berhasil diperoleh, kegiatan ini melibatkan personel Sat Samapta dan Satlantas Polres Jembrana, BPBD, Satpol PP, Kecamatan serta instansi terkait lainnya.
Dilakukan selama 7 hari penuh secara bertahap menyisir seluruh wilayah atau sepanjang jalur nasional dari Pekutatan hingga Gilimanuk.
Di hari pertama, tim gabungan menumbangkan 3 pohon perindang masuk kategori dan dua pohon dilakukan pemangkasan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Kauh Jembrana Kembalikan Rp 300 Juta dari Total Kerugian Rp 372 Juta
Sementara di hari kedua Jumat 28 Februari 2025 tercatat ada 9 pohon perindang dengan kategori membahayakan ditumbangkan.
"Kita tim gabungan lintas instansi melakukannya secara bertahap mulai kemarin. Dan akan berlanjut hingga 7 Maret mendatang menyisir semua wilayah," ujar Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Putu Darma Santika saat dikonfirmasi, Jumat 28 Pebruari 2025.
Dia melanjutkan, dalam dua hari ini sedikitnya ada belasan pohon yang ditebang dan dua pohon dilakukan pemangkasan.
Baca juga: Dua Pencuri Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara di Jembrana, Samsul Gondol Mesin Pemotongan
Belasan pohon tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Mendoyo.
"Sebagai upaya antisipasi pohon tumbang di jalur nasional yang tentunya berpotensi membahayakan pengguna jalan," jelasnya.
AKP Darma Santika juga menjelaskan, penebangan dan pemangkasan pohon ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Namun sesuai kategori. Untuk pohon yang sudah mati dan pohon yang ada tanda-tanda akan mati dan pohon yang ada tanda tanda-akan tumbang itu ditebang.
Baca juga: MALING Beras, Ahmad Tahir Diciduk Warga di Jembrana, Residivis Dua Kali Kasus Pencurian Tabung Gas
Sementara itu, pohon yang batang rantingnya sudah mengarah ke jalan dan mengganggu sarana dan prasarana jalan dan mengganggu kenyamanan di jalan itu dilakukan pemangkasan.
"Kita berikan tindakan sesuai kategorinya. Ada kategori pohon perindang yang perlu ditebang dan hanya dilakukan pemangkasan. Kami harap ini bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Pemangkasan Pohon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.