Peredaran Narkoba di Bali
Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar Disita dari Kos di Pemogan, Polda Bali Amankan Seorang Pria
Tak main-main, sebanyak 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y yang sudah siap edar berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar Disita dari Kos di Pemogan, Polda Bali Amankan Seorang Pria
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak main-main, sebanyak 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y yang sudah siap edar berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Ribuan pil koplo tersebut disita dari pemiliknya berinisial LH (34) asal Lumajang, Jawa Timur di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62 Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus di Klungkung, Seorang Tersangka Sopir Truk Nyambi Jadi Pengedar
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K. mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.
"Begitu mendapat informasi, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku ada di kamar kosnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan," beber AKBP William pada Kamis 27 Februari 2025.
Baca juga: TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur
Pihaknya menyampaikan, bahwa ribuan pil koplo ini sudah dikemas dalam paket siap edar karena sudah dibungkus dengan plastik klip.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan satu tas kain berwarna hitam yang berisi pil putih berlogo Y sudah dikemas ke dalam pastik klip.
Kemudian, 1 plastik klip ada yang berisi 8 butir, ada juga yang 10 butir, bahkan masih ada plastik klip ukuran sedang berisi 89 butir.
Baca juga: Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Karangasem Bali, Sadiarta: Keluarga Benteng Pertama
"Jadi total keseluruhan ada 1.408 butir pil koplo," jelas Perwira melati dua dipundak ini.
AKBP William menyampaikan, selain mengamankan barang bukti pil koplo, penyidik juga menyita satu buah handphone dan uang Rp 555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan pil koplo.
"Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik," terangnya.
Baca juga: Utomo Simpan 38,12 Gram Sabu, 9 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba Diamankan Polisi
Ditambahkannya, karena tidak memiliki izin, maka pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan, yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan/atau dalam hal terdapat praktik kefarmasian.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.