Berita Buleleng

Warga Diiming-imingi Rp1 Juta hingga Rp3 Juta, PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi di Buleleng 

Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali saat ini masih proses penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi, yang melibatkan pengembang perumahan

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Sita aset - Penyidik Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Pacung Permai Lestari beberapa hari lalu. Aset ini disita karena merupakan hasil penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. 

Warga Diiming-imingi Rp1 Juta hingga Rp3 Juta, PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi di Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali saat ini masih proses penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi, yang melibatkan pengembang perumahan PT. Pacung Permai Lestari.

Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap jika pihak perusahaan memberi iming-iming masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sejumlah uang, agar mau meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Baca juga: Ditinggal Nyait Porosan, Rumah Warga di Negara Nyaris Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 4 Armada

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat PT Pacung Permai Lestari ini berkaitan dengan penjualan rumah bersubsidi.

Modusnya, perusahaan meminjam KTP MBR untuk mendapatkan akad kredit dari pihak Bank.

“Warga diiming-imingi uang senilai Rp1 juta hingga Rp3 juta, agar mau meminjamkan KTP-nya ke perusahaan selama tiga bulan,” ujarnya, Jumat (28/2/2025). 

Baca juga: DUGA Ada Korupsi, Kantor Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Digeledah Kejati Bali, Amankan Bukti!

Lanjut Agung Jayalantara, total ada 180 KTP pinjaman yang digunakan untuk pengajuan akad kredit rumah bersubsidi.

Sayangnya rumah bersubsidi yang telah dibangun selanjutnya dijual kepada masyarakat yang tergolong kaya.

Bahkan ada yang membeli hingga 4 unit. 

“Tentunya ini sudah tidak tepat sasaran. Karana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi itu, sasarannya adalah MBR agar bisa memiliki rumah,” ucapnya. 

Baca juga: Subsidi Uang Gedung untuk Siswa Denpasar yang Bersekolah di SMP Swasta Rencananya Naik Jadi 2 Juta

Menurut Agung Jayalantara, peminjaman KTP yang dilakukan pihak perusahaan punya dampak besar. Ia mencontohkan dari sisi masyarakat yang KTP-nya dipinjam.

Di mana masyarakat tidak akan bisa melakukan pinjaman ke bank, ataupun mengajukan kredit pembelian barang.

“Ini karena pada sistem perbankan, pemilik KTP tercatat memiliki kredit yang belum lunas,” ujarnya. 

Peminjaman KTP untuk akad kredit ini juga punya dampak berkepanjangan bagi pembeli rumah.

Baca juga: Baru 65 STT,  Jumlah Pendaftar Subsidi Ogoh-ogoh Masih Minim, Batas Akhir Pendaftaran 20 Februari 

Sebab setelah cicilan lunas, sertifikat tanah yang tertera tentunya atas nama pemilik KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved