Berita Buleleng

Warga Diiming-imingi Rp1 Juta hingga Rp3 Juta, PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi di Buleleng 

Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali saat ini masih proses penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi, yang melibatkan pengembang perumahan

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Sita aset - Penyidik Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Pacung Permai Lestari beberapa hari lalu. Aset ini disita karena merupakan hasil penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. 

“Apakah menjadi jaminan, nantinya pemilik KTP akan menyerahkan pada pembeli. Itu akan menjadi permasalahan hukum lanjutan."

"Dan hal inilah yang coba kami antisipasi agar tidak semakin meluas,” jelasnya Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini. 

Agung Jayalantara menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Bahkan hingga kini sudah ada lebih dari 25 orang yang dipanggil untuk dimintai sebagai saksi.

Baca juga: Harga BBM 7 Januari di Bali, Jateng dan Se-Indonesia Jenis Non-Subsidi Naik

“Dari jajaran direksi, pegawai, hingga beberapa pemilik KTP yang dipinjam sudah kami panggil untuk dimintai keterangan."

"Tak sedikit dari pemilik KTP yang mengaku rela identitasnya dipinjam karena tergiur dengan uang,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. Pacung Permai Lestari. Aset yang disita mulai dari 26 unit rumah subsidi yang belum terjual, 3 unit alat berat excavator, dump truck, mobil, hingga aset berupa tanah dan rumah

Menurut pihak Kejati, penyitaan puluhan rumah berusbsidi tujuannya agar aset tersebut tidak berpindah alias terjual.

Sedangkan aset berupa alat berat, mobil hingga rumah dan tanah, disita karena merupakan hasil dari penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. (*)

 

Berita lainnya di Rumah Subsidi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved