Peredaran Narkoba di Bali

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, BNNP Bali Ringkus 3 WNA Asal Inggris, Rusia dan Ukraina

Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TP, asal Rusia berinisial AZ dan asal Ukraina berinisial MI berhasil diamankan

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
UNGKAP - Konferensi pers BNNP Bali dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan WNA, pada Kamis 6 Maret 2025. 

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 02.50 Wita petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawan penumpang tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kemasan krim warna biru merk “Nivea Cream” didalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan.

"Barang ini diduga mengandung narkotika, dengan berat 179,52 gram Netto, 1 buah alat hisap dan 1 bundel stiker berisi barcode dan tulisan ”My Bali Store”," jelasnya.

Atas kejadian tersebut di atas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas Bea dan Cukai kemudian pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira Pukul 11.30 Wita, diserahkan ke Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AZ dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian tak berselang lama, BNNP Bali kembali berhasil mengamankan WNA Ukraina berinisial MI di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja No. 02, Kerobokan pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita.

MI diamankan saat berada di Lobi Guest House, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman miliknya yang ditemukan di atas lantai di sebelah yang bersangkutan sedang berdiri. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan 1 set alat semprot cat atau airless sprayer, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan barang-barang diduga narkotika.

"Yang disembunyikan di dalam alat semprot cat atau airless sprayer tersebut. Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, petugas juga menemukan dan mengamankan handphone milik tersangka," bebernya. 

Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, dari dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor tersebut petugas menemukan 1 buah kemasan plastik dibalut plester hitam.

"Berisi padatan warna coklat kehitaman diduga narkotika," jelasnya.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, hingga menemukan dan mengamankan barang-barang yang diduga narkotika serta barang bukti non narkotika.

MI dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, bahwa dari pemetaan permintaan pengguna ada beberapa jenis narkoba yang kerap dipakai atau diedarkan WNA di Bali

"Segmen narkoba WNA lebih demand-nya jenis narkoba ganja Hasis, Happy Water, Kokain seperti itu. Para tersangka saat ini ditahan di LP Kerobokan," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved