Berita Jembrana
Kunci Nyantol, Motor Dibawa Kabur Maling di Jembrana, Motor Disembunyikan di Lahan Kosong
Pelaku E ini lantas diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia
Satreskrim Polres Jembrana saat menggiring pelaku curanmor (baju orange) di halaman kantor setempat, Rabu 5 Maret 2025. Pelaku E nekat menggondol sepeda motor dengan kondisi kunci nyantol. Kunci Nyantol, Motor Dibawa Kabur Maling di Jembrana, Motor Disembunyikan di Lahan Kosong
Sepeda motor kemudian berhasil ditemukan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Pengakuannya hanya untuk dimiliki atau akan digunakan sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
"Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor saat parkir, terutama di tempat umum. Kemudian disarankan untuk memarkir kendaraannya di tempat aman dan terpantau bila perlu gunakan kunci ganda jika memungkinkan," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kunci-Nyantol-Motor-Dibawa-Kabur-Maling-di-Jembrana-Motor-Disembunyikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.