Berita Jembrana

Kunci Nyantol, Motor Dibawa Kabur Maling di Jembrana, Motor Disembunyikan di Lahan Kosong

Pelaku E ini lantas diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. 

Tribun Bali/I Made Prasetia
Satreskrim Polres Jembrana saat menggiring pelaku curanmor (baju orange) di halaman kantor setempat, Rabu 5 Maret 2025. Pelaku E nekat menggondol sepeda motor dengan kondisi kunci nyantol. Kunci Nyantol, Motor Dibawa Kabur Maling di Jembrana, Motor Disembunyikan di Lahan Kosong 

Sepeda motor kemudian berhasil ditemukan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses pengembangan lebih lanjut. 

"Pengakuannya hanya untuk dimiliki atau akan digunakan sendiri," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

"Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor saat parkir, terutama di tempat umum. Kemudian disarankan untuk memarkir kendaraannya di tempat aman dan terpantau bila perlu gunakan kunci ganda jika memungkinkan," imbaunya. 

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved