Berita Buleleng

Ratusan Krama Geruduk Kantor Desa Sudaji Buleleng, Minta Kepala Desa Mundur dari Jabatan

Ratusan Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali berkumpul di depan Kantor Desa Sudaji

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
DEMONSTRASI - Ratusan Krama melakukan aksi demo di depan kantor Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kamis (6/3/2025). Krama menuntut perbekel mundur dari jabatannya karena dinilai melakukan intervensi pada desa adat. 

Ratusan Krama Geruduk Kantor Desa Sudaji Buleleng, Minta Kepala Desa Mundur dari Jabatan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ratusan Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali berkumpul di depan Kantor Desa Sudaji pada Kamis (6/3/2025).

Mereka menuntut agar kepala Desa Sudaji mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini bukanlah tanpa dasar.

Baca juga: PAJAK Terutang Capai Rp108 Miliar, DPRD Buleleng Setuju Pajak Terutang Dihapus

Salah satunya karena masyarakat menilai jika kepala desa yang notabene mengurusi desa dinas, terlalu ikut campur (intervensi) urusan desa adat. 

Seperti diungkapkan tokoh Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Gede Arya Yasa.

Dikatakan dia, intervensi dari Desa Dinas terhadap Desa Adat sudah bertahun-tahun dilakukan.

Baca juga: Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus

Mulanya ada dugaan jabatan Bendesa (Kepala Desa Adat) akan diambil dengan sewenang-wenang tanpa aturan hukum yang jelas. 

Padahal, lanjutnya, aturan pengangkatan Bendesa sudah diatur.

Baik melalui awig-awig, perarem, hingga Perda Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

"Di sana tergambar dengan jelas, rapi dan terstruktur. Tapi saudara kita di seberang ini ingin menguasai itu tanpa dasar jelas. Tidak punya dasar hukum tertulis sama sekali," jelasnya. 

Baca juga: Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus

Kata Arta Yasa, yang dicalonkan sebagai Bendesa oleh kelompok kepala desa adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga disinyalir Kepala Desa ingin menguasai Desa Dinas dan Desa Adat.

"Kenapa desa adat dilirik, kemungkinan karena ada uang dari LPD dengan aset yang cukup besar. Mungkin dari sana dia tergiur," ucapnya.

Sejatinya, Desa Adat telah memiliki Bendesa yang telah diputuskan sah secara hukum, melalui Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Namun Bendesa terus diganggu, bahkan disebut kerap kali mendapat ancaman dari kelompok kepala desa.

Baca juga: Mengawali Bekerja, Bupati Mahayastra Sampaikan Ke OPD Akan Perbaiki Wajah Gianyar Dari Kota Ke Desa

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved