Berita Buleleng
Ratusan Krama Geruduk Kantor Desa Sudaji Buleleng, Minta Kepala Desa Mundur dari Jabatan
Ratusan Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali berkumpul di depan Kantor Desa Sudaji
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratusan Krama Geruduk Kantor Desa Sudaji Buleleng, Minta Kepala Desa Mundur dari Jabatan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ratusan Krama Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali berkumpul di depan Kantor Desa Sudaji pada Kamis (6/3/2025).
Mereka menuntut agar kepala Desa Sudaji mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini bukanlah tanpa dasar.
Baca juga: PAJAK Terutang Capai Rp108 Miliar, DPRD Buleleng Setuju Pajak Terutang Dihapus
Salah satunya karena masyarakat menilai jika kepala desa yang notabene mengurusi desa dinas, terlalu ikut campur (intervensi) urusan desa adat.
Seperti diungkapkan tokoh Dadia Agung Pasek Gelgel Jro Sudaji, Gede Arya Yasa.
Dikatakan dia, intervensi dari Desa Dinas terhadap Desa Adat sudah bertahun-tahun dilakukan.
Baca juga: Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus
Mulanya ada dugaan jabatan Bendesa (Kepala Desa Adat) akan diambil dengan sewenang-wenang tanpa aturan hukum yang jelas.
Padahal, lanjutnya, aturan pengangkatan Bendesa sudah diatur.
Baik melalui awig-awig, perarem, hingga Perda Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali.
"Di sana tergambar dengan jelas, rapi dan terstruktur. Tapi saudara kita di seberang ini ingin menguasai itu tanpa dasar jelas. Tidak punya dasar hukum tertulis sama sekali," jelasnya.
Baca juga: Pajak Terutang di Buleleng Mencapai Rp 108 Miliar, DPRD Setuju Pajak Terutang Dihapus
Kata Arta Yasa, yang dicalonkan sebagai Bendesa oleh kelompok kepala desa adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga disinyalir Kepala Desa ingin menguasai Desa Dinas dan Desa Adat.
"Kenapa desa adat dilirik, kemungkinan karena ada uang dari LPD dengan aset yang cukup besar. Mungkin dari sana dia tergiur," ucapnya.
Sejatinya, Desa Adat telah memiliki Bendesa yang telah diputuskan sah secara hukum, melalui Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Namun Bendesa terus diganggu, bahkan disebut kerap kali mendapat ancaman dari kelompok kepala desa.
Baca juga: Mengawali Bekerja, Bupati Mahayastra Sampaikan Ke OPD Akan Perbaiki Wajah Gianyar Dari Kota Ke Desa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.