Berita Video

VIDEO Warga Kos di Jembrana Bali Terancam Sanksi Akibat Dokumen Kependudukan Tak Lengkap

BERITA VIDEO Warga Kos di Jembrana Bali Terancam Sanksi Akibat Dokumen Kependudukan Tak Lengkap

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Jembrana, Disdukcapil, dan Kecamatan Negara melakukan sidak penduduk non permanen di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali pada Jumat 14 Maret 2025.

Sidak ini menyasar beberapa tempat kos di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, di mana ditemukan 27 warga kos yang belum memiliki Surat Keterangan (suket) penduduk non permanen.

Sebanyak 14 orang ditemukan di Banjar Tengah dan 13 orang di Lelateng, yang kemudian diberikan surat pernyataan oleh petugas.

Kepala lingkungan setempat juga diminta membantu warga dalam pengurusan dokumen kependudukan.  

Sidak ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan di Jembrana, khususnya bagi penduduk non permanen.

Baca juga: VIDEO Keluh Kesah STT di Badung Bali Bawa Ogoh-ogoh ke Puspem Badung, Tempuh Waktu Hingga 12 Jam

Baca juga: VIDEO Aksi Brutal 2 Begal di Denpasar Bali, Korban Dipukul dan Dirampas Barangnya!

Sebelumnya, sidak serupa telah dilakukan di enam tempat kos di Kelurahan Dauhwaru.

Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa sidak akan dilakukan secara rutin, terutama pasca Lebaran 2025, karena diperkirakan banyak penduduk non permanen kembali bekerja atau baru datang ke Jembrana.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved