Berita Buleleng

BUNTUT Kasus Rumah Subsidi di Buleleng,Anom Susul Made Kuta, Diduga Ikut Peras Pengembang Terbit PBG

Informasi yang dihimpun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ngakan Anom terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejati Bali.

istimewa
DITANGKAP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Pejabat Fungsional dari Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, Senin (24/3). Penangkapan Ngakan karena dia terlibat kasus pemerasan yang dilakukan I Made Kuta. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengamankan seorang pejabat di Buleleng pada Senin (24/3). Kali ini yang diamankan adalah pejabat fungsional dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Diketahui pejabat tersebut bernama Ngakan Anom Diana Kesuma. Ia merupakan pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada Bidang Tata Bangunan. 

Informasi yang dihimpun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ngakan Anom terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejati Bali. Ngakan Anom yang baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 12.00 Wita, tampak telah mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, tersangka Ngakan Anom memiliki keterlibatan dalam kasus pemerasan yang dilakukan tersangka I Made Kuta. Di mana Ngakan Anom selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Buleleng, bertugas untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Tersangka Ngakan menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain, dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG," jelasnya. 

Dalam kasus pemerasan ini, lanjut Eka Sabana, tersangka Ngakan Anom dan Made Kuta punya kesepakatan membagi uang yang diminta dari pengembang perumahan. 

Mula-mula, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng akan meminta Rp 1,4 juta per perizinan PBG kepada pengembang. Uang tersebut selanjutnya untuk membayar retribusi ke negara Rp 355 ribu per PBG

"Sedangkan sisanya dibagi dua tersangka. Tersangka Ngakan mendapat Rp 700 ribu per PBG. Sedangkan Made mendapat Rp 400 ribu per PBG," ujarnya. 

Kegiatan ini kata Sabana, telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2019. Diduga ada puluhan pengembang yang menjadi korban. Walau demikian, hingga saat ini baru 10 pengembang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Pasca pemeriksaan, Ngakan Anom selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di “Hotel Prodeo” atau Lapas Kerobokan, Denpasar. Ia menyusul Made Kuta yang lebih dulu ditahan hari Kamis (20/3).

"Kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, dalam praktek korup Tata Kelola Proses Perizinan ini," tandasnya. (mer)

Posisi Made Kuta Diisi Plh

Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng sementara diisi oleh pelaksana harian (Plh). Pengisian ini karena Kepala Dinas PMPTSP, I Made Kuta sedang tersangkut masalah hukum. Ia kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan dititip di Lapas Kerobokan, Denpasar. 

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi ihwal salah satu Kepala Dinasnya yang tersangkut masalah hukum. Oleh sebab itu, pihaknya segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menyelesaikan kegiatan perizinan sehari-hari di Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Kami menunjuk Asisten III (Administrasi Umum) Sekretariat Daerah Buleleng, Gede Sugiartha Widiada sebagai Plh, supaya kegiatan sehari-hari tidak terhambat," ujarnya, Senin (24/3/2025). 

Lanjut Sutjidra, pengisian Plh sampai ada kepastian hukum dari Kejati Bali terhadap Made Kuta. Untuk selanjutnya pihak dia bersama instansi terkait akan mengambil sikap. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved