Berita Buleleng

KASUS Penebasan Tetangga di Buleleng, Suarjana Terancam 10 Tahun Penjara, Simak Beritanya!

Sidang tuntutan ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Senin (24/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Kasus penebasan yang dilakukan Wayan Suarjana terhadap Selamat Riadi, kini telah masuk sidang pembacaan tuntutan. Di mana jaksa menuntut Suardana dengan hukuman penjara selama 10 tahun.  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penebasan yang dilakukan Wayan Suarjana terhadap Selamat Riadi, kini telah masuk sidang pembacaan tuntutan. Di mana jaksa menuntut Suardana dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Sidang tuntutan ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Senin (24/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Jana terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 338 KUHP, yakni melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Juni Artini.

Baca juga: Areal Pencarian Sumo Diperluas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari ke-4 di Jembrana Bali

Baca juga: POLSEK Abang Buru 2 Lelaki Misterius, WNA Spanyol Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di Amed

JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tidak pidana ini dimusnahkan. Barang bukti ini berupa satu baju lengan pendek, celana pendek, kamen hijau yang berisi bercak darah, dan pedang sepanjang 78 sentimeter.

Pada dakwaan JPU Kejari Buleleng, peristiwa penebasan ini terjadi pada Rabu (2/10/2024) lalu sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.

Berawal saat Suarjana bersama istrinya bernama Ni Kadek Sulendri, berboncengan mengendarai sepeda motor. Hingga di tengah jalan, keduanya bertemu istri Selamat Riadi bernama Siti Qomariah. Keduanya pun terlibat cekcok dan segera dilerai oleh Suarjana. 

Hingga pada pukul 12.00 Wita, Selamat mendatangi kediaman Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Ia langsung marah-marah dan memukuli Suarjana yang saat itu sedang berada di teras. 

Suarjana yang terus dipukul berusaha melarikan diri ke kamar, kemudian mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Selamat. Naas, pedang itu justru mengenai perut Selamat. 

Pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Selamat Riadi. Polisi bergerak cepat mengamankan Suarjana. Hingga selang dua hari kemudian, giliran keluarga Suarjana yang melaporkan Selamat Riadi. Sebab terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Selamat. 

Sementara Selamat Riadi pasca peristiwa itu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Sayangnya sepekan dirawat, pria 45 tahun itu menghembuskan napas terakhir. 

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (26/3) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja. Agenda sidang selanjutnya yakni pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved