Berita Klungkung

INI PEMICU Konflik di Nusa Penida Hingga Warga Dievakuasi, Kasepekang dan Terjadi Ini Saat Nyepi

INI PEMICU Konflik di Nusa Penida Hingga Warga Sebrangi Lautan, Kasepekang dan Lakukan Ini Saat Nyepi

|
istimewa
RAPAT TERBATAS - Forkopinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Klungkung, menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas konflik di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (31/3/2025). 

"Langkah ini (dievakuasi ke SKB Klungkung) kami ambil bersama aparat keamanan untuk mencegah kemungkinan permasalahan yang lebih besar. 

Setelah rapat koordinasi dengan Bupati Klungkung, akan ditentukan langkah selanjutnya untuk para warga yang dievakuasi," ujar Camat Nusa Penida.

Evakuasi warga yang terkena sanksi adat itu dilakukan dengan menggunakan bus milik Dinas Perhubungan Klungkung

Setibanya di SKB Klungkung, para warga ditempatkan di beberapa ruangan yang telah dilengkapi tempat tidur sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

Kepala Dinas Sosial Klungkung, Gusti Agung Putra Mahayajaya, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan dasar bagi para warga Banjar Sental Kangin Nusa Penida yang dievakuasi. 

"Kami telah mengerahkan Tim Tagana untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum sementara, sementara fasilitas tempat tinggal disediakan oleh Dinas Pendidikan," jelasnya.

Hingga kini, aparat keamanan masih bersiaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Pemda Klungkung juga melakukan rapat koordinasi terbatas secara mendadak, untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan damai.

Konflik sosial di Banjar Sental Kangin Nusa Penida telah berlangsung cukup lama, dipicu sengketa pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin antara pihak warga Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK warga yang dikenakan sanksi adat kasepekang dan kanorayang.

Di tanah negara tersebut telah berdiri usaha beach club milik kelompok kasepekang.

Namun lahan tersebut akan disertifikatkan oleh pihak adat untuk kepentingan desa adat.

Sehingga kelompok kasepekang merasa keberatan dan menggugat pihak adat. Kasus ini sampai bergulir di Pengadilan Semarapura.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved