Berita Klungkung

NEKAT Berdiri di Kawasan PKB! 2 Perusahaan Dieksekusi Satpol PP Provinsi Bali & Klungkung!

Serta pihak pengelola perusahaan yang belum memindahkan alat-alat produksi di lokasi tersebut, sampai melebihi batas waktu yang disepakati.

ISTIMEWA
BONGKAR - Pemerintah Pemrov Bali melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan, yang didirikan di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Pemrov Bali melakukan eksekusi, terhadap dua perusahaan, yang didirikan di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024). 

Hadir langsung dalam eksekusi tersebut, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Pitra, pihak dari 
Biro Hukum Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Klungkung.

"Eksekusi dilakukan Satpol PP Provinsi Bali, kami Satpol PP Klungkung hanya mendampingi," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Selasa (8/4/2024).

Baca juga: TINJAU Jembatan Tukad Bangkung, PUPR Badung Mulai Rancang Pagar Pengamanan Antisipasi Aksi Ulah Pati

Baca juga: ANGKA Ulah Pati Bali Tertinggi di Indonesia, Terbaru Menimpa Polisi di Buleleng, Ini Kata DPRD!

BONGKAR - Pemerintah Pemrov Bali melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan, yang didirikan di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024).
BONGKAR - Pemerintah Pemrov Bali melakukan eksekusi terhadap dua perusahaan, yang didirikan di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C Klungkung, Selasa (8/4/2024). (ISTIMEWA)

Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan dari pengadilan, terkait status lahan di lokasi didirikannya perusahaan tersebut yang merupakan milik Pemprov Bali.

Serta pihak pengelola perusahaan yang belum memindahkan alat-alat produksi di lokasi tersebut, sampai melebihi batas waktu yang disepakati.

Dua perusahaan tersebut, bergerak di bidang produksi aspal. Dua perusahaan itu berdiri di lahan seluas 95 are, yang merupakan lahan Provinsi Bali dan berada di kawasan proyek PKB.

"Eksekusi ini dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap di pengadilan. Ada kesepakatan, pemilik pabrik untuk memindahkan alat-alatnya terakhir 31 Maret 2025. Tapi belum semua alat-alatnya dipindahkan," ungkap Dewa Putu Suarbawa.

Diakuinya saat proses eksekusi, ada sedikit ketegangan antara petugas dan pihak pengelola perusahaan. Namun setelah dilakukan dialog, pengelola bisa menerima eksekusi tersebut.

Proses eksekusi dilakukan dengan pemasangan garis polisi, dan papan pengumuman lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Sedangkan proses pengosongan dan pembongkaran bangunan fisik, beserta mesin/alat berat lainnya akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Nanti untuk pengosongannya, pemilik perusahaan agar berkoordinasi dengan kepolisian karena di sana telah terpasang garis polisi," jelasnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved