Berita Bali

FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?

FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?

intisari-online.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sudah bukan rahasia banyak warga negara asing melakukan kawin kontrak dengan masyarakat lokal Bali.

Perkawinan yang seharusnya bersifat sakral, kini dirusak oleh fenomena kawin kontrak di Bali.

Tujuan kawin kontrak itu untuk memiliki properti di Bali, tentu saja fenomena ini sangat merugikan warga lokal.

Pembahasan terkait fenomena kawin kontrak ini mengemuka di DPRD Bali.

Baca juga: NYAWA Aiptu Made Berakhir di Seutas Selendang, Anggota Polres Buleleng Ulah Pati di Kandang Sapi

Hal tersebut disampaikan pada Pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali.

Pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali itu, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyoroti maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum. 

“Dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang.

Dengan melakukan kawin kontrak dengan masyarakat lokal untuk tujuan dapat membeli atau menguasai properti di Bali,” bebernya. 

Adapun properti yang dimiliki berupa tanah, hotel dan villa yang berada dikawasan pariwisata terutama Kabupaten Badung. 

“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan Intansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tutupnya. 

Baca juga: CURHATAN Bu Komang, Ketakutannya Jadi Kenyataan di Terminal Galiran Klungkung, Kerugian Rp 600 Juta

Pada 2023 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster pernah memberikan penegasan terkait kawin kontrak ini.

Dia mengatakan, beberapa oknum WNA ini sengaja melakukan kawin kontrak dengan WNI, khususnya warga lokal Bali

Cara ini dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius.

Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin kontrak, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," kata Koster, Rabu (28/6/2023). 

Baca juga: ADA APA? FBI Turun Tangan Kasus Kecelakaan Kadek Melly, Jenazah Tak Boleh Dijenguk Siapapun

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved