Berita Bali
FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?
FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
"Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," sambungnya.
Koster mengaku sangat prihatin dengan fenomena kawin kontrak tersebut karena dapat merusak moral dan warisan budaya di Bali.
"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA, semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata dia.
Dia berencana melarang WNA memiliki aset dengan modus ini di Bali.
Mereka bisa berbisnis, tetapi dengan sistem kerja sama atau sewa lahan warga setempat.
"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," kata dia.
Aturan kepemilikan lahan WNA Pemerintah sendiri telah memberikan kabar baik kepada WNA soal kepemilikan properti di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Dikatakan, terdapat dua jenis hunian yang dapat dibeli oleh WNA yakni rumah tapak dan rumah susun.
Rumah tapak yang bisa dibeli harus masuk dalam kategori rumah mewah dan hanya diperbolehkan memiliki satu bidang tanah per orang/keluarga dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Sementara untuk rumah susun yang dapat dibeli oleh WNA merupakan rumah yang masuk kategori rumah susun komersial.
Syarat yang harus dipenuhi pun terbilang mudah.
WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal.
Bila WNA pemilik rumah meninggal dunia, maka hunian yang ia miliki dapat diwariskan kepada ahli waris.
Status kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para WNA adalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.