Berita Bali

FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?

FENOMENA Kawin Kontrak Kian Marak di Bali, Banyak Aset Telah Dimiliki Asing, Warga Lokal Diam Saja?

intisari-online.com
Ilustrasi 

Nah, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan WNA dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan WNI lainnya.

Namun, Hak Atas Tanah tersebut bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.

Sebelumnya, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA).

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 

Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang. Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing

Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved