Berita Jembrana
Dewan Minta Tindak Tegas Toko Berjejaring di Jembrana, Puluhan Toko Belum Lengkapi Izin
Komisi II DPRD Jembrana meminta eksekutif agar menindak tegas toko modern berjejaring yang belum melengkapi izin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dewan Minta Tindak Tegas Toko Berjejaring di Jembrana, Puluhan Toko Belum Lengkapi Izin
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komisi II DPRD Jembrana meminta eksekutif agar menindak tegas toko modern berjejaring yang belum melengkapi izin.
Sebab, dari puluhan toko yang terbangun di Gumi Makepung ini, hanya sebagian yang izinnya lengkap.
Sebagian toko tersebut ada yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca juga: Pansus Bahas Strategi Peningkatan PAD Jembrana, DPRD Minta Optimalisasi Pelabuhan Gilimanuk
Hal ini berpotensi melanggar Perda Kabupaten Jembrana.
"Jika dibiarkan terus, akan menggerus pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian lokal. Sehingga ini harus ditindaklanjuti dengan serius," kata Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika belum lama ini.
Dia mengungkapkan, dari puluhan toko modern berjejaring yang sudah menjamur di Jembrana hanya sebagian yang memiliki izin lengkap.
Baca juga: Dampak Efisiensi Pusat, DPRD Jembrana Minta Optimalisasi Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Gilimanuk
Bahkan, di dinas yang mengurus terkait Perizinan juga sudah banyak menumpuk berkas permohonan toko modern.
Sehingga pihaknya meminta agar disetop terlebih dahulu.
Pria yang akrab disapa Cuhok ini juga bakal mengevaluasi regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap toko modern.
Mulai dengan sistem zonasi yang mengatur jumlah toko modern berdasarkan wilayah, sehingga dapat menjaga keseimbangan ekonomi.
Baca juga: Dampak Efisiensi Pusat, DPRD Jembrana Minta Optimalisasi Pemanfaatan Aset di Pelabuhan Gilimanuk
Toko modern ini diharapkan juga wajib menyediakan ruang khusus bagi produk lokal Jembrana.
"Dari laporan kemarin, sudah banyak berkas pengajuan pendirian toko modern berjaring menumpuk di perizinan. Jadi kami tekankan untuk dihentikan atau disetop dulu. Yang sudah beroperasi tahunan saja belum lengkap izinnya," sentilnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengakui sesuai hasil sidak yang dilakukan tim gabungan terhadap keberadaan toko modern berjejaring menemukan banyak toko yang izinnya belum lengkap.
Toko tersebar dari Kecamatan Melaya hingga Kecamatan Pekutatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.