Peredaran Narkoba di Bali
Hampir 1 Kilogram Narkoba Dimusnahkan Kejari Buleleng
Hampir 1 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (17/4/2025).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hampir 1 Kilogram Narkoba Dimusnahkan Kejari Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Hampir 1 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (17/4/2025).
Selain narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya.
Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini setidaknya ada 52 perkara yang telah inkrah, terhitung sejak Januari hingga April 2025.
Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon
"Perkaranya meliputi tindak pidana pencurian, narkotika, tindak pidana perlindungan anak, perjudian," sebutnya.
Edi Irsan menyebut perkara narkotika masih mendominasi pada pemusnahan barang bukti ini.
Tercatat hampir 1 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin blender yang diberi sabun dan air.
Baca juga: 2 Residivis Narkoba Dijuk Polisi, 6 Pengedar Narkotika dengan BB 13 Gram Sabu
Secara rinci, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 915,38 gram bruto atau 865,08 gram neto.
Adapula residu narkotika sebanyak 14,25 gram bruto.
"Selain itu kami juga memusnahkan barang bukti lainnya. Seperti alat pakai narkotika, ponsel, beberapa pakaian, senjata tajam, tas pinggang, dan sebagainya," ucap dia.
Baca juga: Ni Luh W, IRT Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Polres Gianyar Temukan Sabu Senilai Rp1 M di Rumahnya
Edi Irsan menegaskan pihaknya dari Kejari Buleleng turut berkontribusi dalam menekan peredaran narkoba yang masih marak terjadi.
Salah satunya melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif.
"Sedangkan dari segi penindakan hukum, kami memberikan tuntutan tinggi kepada para pelaku. Sehingga memberikan efek jera bagi mereka," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.