Berita Buleleng

Terlibat Pungli, Calon PPPK Disdikpora Buleleng Diberhentikan, Modus Bantu Pencairan Dana Pensiun

Disdikpora memutuskan untuk memberhentikan I Gede SY. Sebab ia terlibat dalam pungli dana pensiunan guru. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PUTUS KONTRAK - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia membenarkan adanya putus kontrak seorang calon PPPK karena terlibat kasus pungli. 

Ariadi mengaku sejak ketahuan tahun 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Gede SY. Bahkan sudah ada surat peringatan pemutusan kontrak kerja apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Gede SY juga dimutasi menjadi tenaga kebersihan. 

Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak, agar tidak menyelewengkan kewenangan lagi.

Sayangnya perbuatan Gede SY masih diulangi. Hingga tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang pensiunan guru.

"Karena 2025 ketahuan mengulangi lagi, ya terpaksa kita putus kontraknya. Tindakan tegas ini juga sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," tegas dia. 

Ariadi menambahkan, pihak korban kabarnya akan melaporkan Gede SY ke Polres Buleleng atas kasus pemerasan dan penipuan. (mer)

Surat Pemberhentian Sudah Disampaikan

Kabar pemberhentian I Gede SY karena terlibat kasus pungli, telah didengar oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Ia mengungkapkan jika pegawai tersebut sejatinya sudah lulus sebagai PPPK

"Proses pemberhentiannya juga karena disebabkan yang bersangkutan menjanjikan bantuan pencairan dana pensiun pada guru, yang mestinya bukan tenaga kontrak yang ngurus. Atas dasar itulah sudah diberi kesempatan oleh Disdik, tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Makanya diberhentikan," imbuhnya. 

Sekda Suyasa menambahkan, surat pemberhentian sudah disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng

"Selanjutnya kami melakukan pengumuman pembatalan sebagai PPPK dan mengusulkan ke BKN untuk dilakukan penggantian," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved