Berita Buleleng

BARU 8.345 Anjing Tervaksin dari 70.298, Distan Buleleng Kekurangan Tenaga Dokter Hewan, Ini Katanya

Kepala Distan Buleleng, Gede Melandrat, tak memungkiri ihwal cakupan vaksinasi ini. Salah satu penyebabnya karena jumlah tenaga dokter hewan

ISTIMEWA
Kekurangan - Kepala Distan Buleleng, Gede Melandrat. Ia mengungkapkan kekurangan jumlah dokter hewan di Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng, kekurangan tenaga dokter hewan. Kondisi ini tentu berdampak pada pelaksanaan berbagai kegiatan, salah satunya vaksinasi.

Sebut saja vaksinasi rabies, di mana total populasi anjing di Buleleng sebanyak 70.298 ekor. Berdasarkan data per 28 April 2025, tercatat baru 1187 persen atau 8.345 ekor anjing yang telah tervaksin.

Kepala Distan Buleleng, Gede Melandrat, tak memungkiri ihwal cakupan vaksinasi ini. Salah satu penyebabnya karena jumlah tenaga dokter hewan yang terbatas.

Baca juga: DANA Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Belum Semuanya Cair! Dinsos Badung Sebut Masih Validasi Rekening

Baca juga: KUD Bakal Suplai Beras ke PNS, Pemerintah Siapkan Dana Talangan, Mohon Dana & Siapkan Dana Rp1,9 M

Melandrat menyebut, pihaknya memiliki total 21 tenaga dokter hewan. Dari jumlah tersebut hanya 18 orang yang ditempatkan di poskeswan, yang tersebar di sembilan kecamatan. 

"Tiga orang sisanya sebagai penyuluh kesehatan hewan maupun koordinator di Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Ini karena untuk menangani hewan harus ada sertifikasi medik," ucapnya Senin (28/4/2025).

Dengan hanya 18 orang dokter hewan, Melandrat tidak memungkiri pihaknya cukup berat melayani 148 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng. Alhasil cakupan vaksinasi masih terbatas. 

"Apalagi dengan kondisi daerah nyegara gunung, mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus memaksimalkan tenaga yang ada. Walau demikian, khsusunya kegiatan vaksinasi sampai saat ini masih bisa mengatasinya," ujar dia. 

Kendati kekurangan, Melandrat mengaku penambahan tenaga dokter hewan tidak bisa segera difasilitasi. Sebab usulan penambahan tenaga dokter hewan tergantung pada formasi yang dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Usulan penambahan harus sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK). Kemarin (dua tahun lalu) kita usulannya langsung ke Kementerian. Dari 30 yang kita usulkan, hanya 18 kuota yang disetujui," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved