Berita Bali

Perbekel Ungkap Kendala Pendirian Koperasi Merah Putih di Bali

Pada sosialisasi Koperasi Merah Putih di Bali, Ferry ungkapkan terdapat 6 modal utama kegiatan Koperasi Merah Putih.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SOSIALISASI  - Wamenkop Ferry Juliantono lakukan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Selasa (29/4). 

TRIBUN-BALI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Rencananya sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih didirikan di Indonesia. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melaksanakan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Selasa (29/4).

Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dinilai akan menekan angka pinjaman online khususnya pada masyarakat yang ada di pedesaan. 

Pada sosialisasi Koperasi Merah Putih di Bali, Ferry ungkapkan terdapat 6 modal utama kegiatan Koperasi Merah Putih.

Di antaranya simpan pinjam, apotek desa, klinik desa, pembukaan warung/toko/gerai, gudang penyimpanan, dan kantor koperasi.

Baca juga: NAHAS! Guru SDN 1 Kubutambahan Diduga Tenggelam Saat Hendak Melukat

Baca juga: Bantuan 2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sorot Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa

Namun bukan hal yang mudah, pembentukan Koperasi Merah Putih khususnya di Bali dinilai sulit. Seperti yang diucapkan, Perbekel Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba yang menanyakan apakah 6 modal tersebut wajib ada di setiap desa dan disesuaikan dengan potensi di desa. Menurutnya kemampuan setiap desa memiliki karateristik berbeda-beda.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry mengatakan 6 model kegiatan merupakan kegiatan yang dipersyaratkan wajib namun juga terbuka. “Bahwa koperasi desa kelurahan itu bisa melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki boleh. 

Kemudian, nantinya Koperasi Desa bisa diarahkan juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan juga mengalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kalau LPDB, saya pastikan karena itu badan layanan umum dibawah Kemenkop, lembaga keuangan yang pembiayaannya 100 persen untuk koperasi,” jelas, Ferry. 

Perbekel Desa Kutuh, Wayan Mudana menyatakan bahwa Desa Kutuh telah membuat koperasi serupa dengan Koperasi Merah Putih. 

“Ketika berbicara potensi desa kami sudah lakukan itu, kami terkejut ada program ini satu sisi ini program mulia tapi jujur kami sampikan 90-100 persen inovasi yang kami miliki sudah oke.

Berkaitan dengan toko grosir kami punya BUMDes dan BUMDes ini kuat sudah diamanatkan di tahun 2024 kami dapat hasil Rp 1 miliar apakah kami paksakan untuk membuat koperasi? Sementara ini sudah ter-cover?” tanya Mudana. 

Ferry pun menjawab pertanyaan Mudana dengan mengatakan berdasarkan hal tersebut bergantung bagaimana musyawarah desa yang sudah disepakati.

Jika BUMDes sudah maju, menurut Ferry tinggal diatur mana yang mau dikerjakan atau yang sudah dikerjakan BUMDes dan mana yang bisa dikerjakan oleh Koperasi Merah Putih. 

“Keuntungannya adalah bahwa Koperasi Merah Putih itu adalah badan usaha yang jauh lebih bisa adaptable kepada lembaga keuangan, bank, BPR, dan lain sebagainya. Dibandingkan dengan BUMDes,” jelas Ferry. 

Ia juga menjelaskan perbedaan skema BUMDes dengan Koperasi Merah Putih ini. Skema BUMDes hanya menggunakan dana desa dan bergantung pemerintah desa.

Namun untuk Koperasi Merah Putih kata Ferry, sumber keuangannya bukan hanya dari dana desa, bisa dari APBN, APBD, bisa dari dana himpunan Bank milik Negara (Himbara) dan sebagainya.

Di sisi lain, Musyawarah Desa membahas pembentukan Koperasi Merah Putih sudah mulai dilakukan dibeberapa Desa.

“Kalau batas waktunya pembentukan (Koperasi Merah Putih) kita sampai akhir Juni 2025,” kata Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Provinsi Bali, I Wayan Ekadina. 

Lebih lanjutnya, Ekadina mengatakan revitalisasi Koperasi yang sudah ada di desa bergantung keputusan dari kepala desa. Apakah nantinya kepala desa melakukan pengembangan, pembentukan atau revitalisasi pada koperasi yang sudah ada.

Ekadina mengaku telah melakukan pemetaan desa yang memiliki koperasi dan yang belum. Dalam pemetaan tersebut juga dilihat apakah koperasi yang sudah ada direvitalisasi, digabungkan, atau dibentuk ulang. 

Ketika ditanya, apakah koperasi yang sudah ada akan digabung dengan Koperasi Merah Putih, Ekadina mengatakan penggabungan bisa saja dilakukan dengan 6 modal usaha koperasi Merah Putih.

“Nah inilah nanti yang saling mengisi. Bukan satu ini koperasi harus punya ini enggak. Kalau ada koperasi yang lain di desa itu, nanti bisa juga saling kolaborasi. Misalnya dari konsumennya, koperasi konsumennya,” bebernya. 

Sementara untuk badan hukumnya sudah dilakukan koordinasi dengan pejabat pembuat akte koperasi. Saat ini sedang melakukan istilahnya musyawarah desa dan menyusun berita acara dan kepengurusannya. 

“Belum seluruhnya, tetapi masih ada beberapa desa juga yang belum (membentuk Koperasi Merah Putih). Kalau kita bilang koperasi yang telah ada di Pemprov Bali, koperasi jumlahnya 5.442. Seluruhnya kabupaten kota, semuanya berpotensi karena koperasi adalah kerja sama. Bisa kerja sama antarkoperasi, ada kerjasama antaranggota koperasi,” kata dia. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved