Berita Jembrana

ATENSI Kapolres Jembrana & Cegah Tindak KDRT di, 14 Kasus Kekerasan Libatkan Perempuan & Anak 

Mulai dari kasus kekerasan fisik terhadap anak, KDRT, penganiayaan terhadap perempuan, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
SOROTI KDRT - Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjadi narasumber kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPA di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (29/4). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) di Jembrana tercatat sebanyak 14 kasus. Jumlah tersebut terjadi dalam periode Januari-April 2025 ini.

Hal ini terungkap saat Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjadi narasumber kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPA di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (29/4).

Selain itu, juga membahas pentingnya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, beberapa tahun belakangan ini masih ditemukan kasus TPPO di wilayah Gumi Makepung.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, sepanjang 2024 ada 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara sejak Januari hingga April 2025 telah terjadi 14 kasus, dengan wilayah Kecamatan Negara sebagai yang tertinggi.

Baca juga: GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar

Baca juga: TERTUNDA Terkait Implementasi Waste to Energy oleh Danantara, Denpasar Menunggu Keputusan Pusat

Mulai dari kasus kekerasan fisik terhadap anak, KDRT, penganiayaan terhadap perempuan, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Artinya dalam empat bulan berjalan, kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak sudah hampir setengah dari total kasus di tahun lalu. Jika tak dicegah, kasus di tahun 2025 ini kemunginan bakal lebih tinggi dari tahun lalu.

"Yang menjadi korban bisa siapa saja, tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas. Kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan kendaraan umum," ungkap AKBP Kadek Citra, Selasa 29 April 2025. 

Menurut perwira melati dua di pundak ini, salah satu contoh kasusnya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Pada kasus KDRT sendiri, bukan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki, namun juga bisa dilakukan oleh perempuan.

Ia juga kemudian memaparkan berbagai bentuk kekerasan serta anatomi kasus yang terjadi di wilayah Jembrana.

"Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga," ajaknya. (mpa) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved