Peredaran Narkoba di Bali
Kedapatan Kuasai Narkoba 1 Kg, Pria Asal Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar
Seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan menguasai narkotika.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kedapatan Kuasai Narkoba 1 Kg, Pria Asal Surabaya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan menguasai narkotika.
Mulanya petugas melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Sibang Gede, Abiansemal, Badung, Bali pada Senin 28 April 2025 pukul 23.00 Wita.
Baca juga: BONGKAR Gudang Ganja di Ubud, ADO Sempat Kabur, BNNP Bali: 2 Pelaku Status Pegawai Swasta &Mahasiswa
Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari target SKF yang langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja.
Dari penggeledahan ditemukan 1 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah paket kecil papir, 1 buah tempat kayu bulat berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian 2 buah kertas papir, 1 bungkus filter dan 1 buah dop/alat penghancur. Selain itu, 1 buah handphone yang dibawa oleh terduga pelaku diduga ada kaitannya dengan kejahatan narkotika.
Baca juga: Pengungkapan Gudang Ganja di Ubud Kagetkan Warga, Kedua Tersangka Dikenal Orang yang Baik
"Semua ditemukan di dalam tas tangan berwarna hitam yang dibawa oleh terduga tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 2 Mei 2025.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di-kosan atau tempat tinggal tersangka yang beralamat di Jalan Tanah Ayu No 6 kemudian ditemukan lagi barang bukti 2 buah paket berisikan daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja ditemukan didapur didalam kulkas yang terbungkus oleh kotak tupperware.
Baca juga: Viral Bali: Vonis Ketut Riana, Bule Kembar Ukraina Nekad Bikin Pabrik Narkoba & Jadi Petani Ganja
Lalu 1 paket batang kering ditemukan di dalam kamar tidur tersangka di dalam tong sampah.
"Total barang bukti 5 buah paket berisikan daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, narkoba jenis ganja tersebut rencananya digunakan sendiri.
Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang yang berinisal PA dengan cara membeli dengan uang cash seharga Rp 3.500.000 untuk digunakan sendiri," bebernya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.