PPPK

DAFTAR Gaji PPPK 2025 & Tunjangannya, Langsung Dapat Dobel, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Istimewa
ILUSTRASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk 3.926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024. 

“Dengan begitu, tidak semua daerah dapat memberikan nominal tunjangan yang sama bergantung pada kondisi keuangannya. Semuanya ada ketentuan dari pusat,” imbuhnya.

Sementara evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022. Penilaian dilakukan setiap 3 bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun.

Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang. “Nanti mereka (PPPK) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” jelasnya.

Diakui, penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu. Namun untuk penilaian akhir akan dilakukan setiap tahun. “Tetap mereka dinilai, kalau tidak maksimal bisa tidak diperpanjang,” tegasnya lagi.

Soal atribut dan aturan pakaian, PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS karena keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan akan terlihat hanya pada tenaga non-ASN, yang memiliki seragam berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. “Untuk ketentuan pakaian sama dengan PNS karena sama-sama ASN. Kalau di luar ASN, baru seragamnya berbeda,” katanya. (sup/gus)


Besaran Gaji PPPK 2025:
-    Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
-    Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
-    Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
-    Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
-    Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
-    Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
-    Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
-    Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
-    Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
-    Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
-    Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
-    Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
-    Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
-    Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
-    Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
-    Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
-    Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Tunjangan PPPK:
-    Tunjangan keluarga
-    Tunjangan pangan
-    Tunjangan jabatan structural
-    Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved