PPPK
Soal Isu Pemangkasan, PPPK di Klungkung Resah
Isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa daerah membuat resah beberapa PPPK di Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa daerah membuat resah beberapa PPPK di Klungkung.
Mereka berharap, pemangkasam jumlah PPPK tidak sampai terjadi di Klungkung.
Seperti yang disampaikan seorang PPPK di salah satu intansi di Klungkung, I Gede P.
Ia mengaku baru diangkat PPPK pada Mei 2024 lalu, setelah bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak.
Baca juga: Isu Pemangkasan PPPK Mencuat, Jembrana justru Kekurangan Pegawai
Beberapa hari terakhir, ia justru terus mengikuti informasi terkait keberlangsungan PPPK.
Terlebih ada isu ribuan PPPK di beberapa daerah di luar Bali yang terancam dipangkas karena efisiensi anggaran.
“Kalau tidak salah itu isunya di NTT. Semoga saja tidak sampai berimbas ke daerah lainnya, termasuk ke Klungkung,” ungkap Gede P, Kamis (26/3).
Ia berharap PPPK di daerah tidak dikorbankan, untuk kepentingan kebijakan pemerintah pusat yang terkesan memberatkan APBN.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Kunjung Cair, Ini Kata Sekda Tabanan
“Alasannya kan efisiensi sampai potong dana transfer daerah, tetapi kebjakan pusat yang telan anggaran banyak justru masih jalan terus. Kami PPPK juga tidak mau dikorbankan, kami punya keluarga juga,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan memastikan di Klungkung belum ada pembahasan prihal pemangkasan PPPK.
Meskipun Klungkung juga terdampak pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp54 miliar.
Baca juga: Miris PPPK Paruh Waktu di Tabanan Kerja Tanpa Gaji, Pemkab Berdalih Proses Administrasi
“Belum ada pembahasan ke arah itu (pemangkasan PPPK),” ungkap Wirawan.
Sementara berdasarkan data, jumlah PPPK di Klungkung sebanyak 2.764 orang.
Sementara PPPK paruh waktu sebanyak 886 orang. Isu pemangkasan PPPK mencuat, setelah beberapa daerah mengalami kendala anggaran akibat adanya pemangkasan dana transfer ke daerah.
Selain itu, juga akibat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di mana, aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sejumlah-pengawai-mengikuti-pelantikan-dan-penyerahan-SK-PPPK-di-Kabupaten-Klungkung-tahun-lalu.jpg)