Berita Jembrana

Dua Toko Modern Berjejaring Ditutup Satpol PP Jembrana Bali, Tak Urus Izin PBG Sejak Berdiri

Toko tersebut dilarang beroperasi hingga perusahaan mengurus izin yang dimaksud.

istimewa/Satpol PP Jembrana
Petugas Satpol PP Jembrana saat menyegel atau menghentikan sementara aktivitas toko modern berjejaring di wilayah Gumi Makepung, Sabtu 24 Mei 2025 kemarin. Dua Alfamart belum urus izin PBG hingga batas waktu. Dua Toko Modern Berjejaring Ditutup Satpol PP Jembrana Bali, Tak Urus Izin PBG Sejak Berdiri 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. 

Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana mulai Sabtu 24 Mei 2025 kemarin. 

Sebab, toko-toko yang berlokasi di Kecamatan Negara dan Mendoyo itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut data yang berhasil diperoleh, dua toko berjejaring yang dimaksud adalah Alfamart Banyubiru di Kecamatan Negara dan Alfamart Yehembang di Kecamatan Mendoyo. 

Baca juga: Satpol PP Klungkung Bali Sisir Kawasan ‘Kantong’ Duktang, 48 Warga Terjaring Belum Lapor Diri

Keduanya tak mampu menunjukkan izin PBG padahal sudah diperingatkan sejak beberapa bulan lalu.

Karena itu, petugas lantas mendatangi dan memasang stiker segel dengan tulisan "sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan" dan dipasang garis Pol PP warna hitam kuning di depan toko. 

Toko tersebut dilarang beroperasi hingga perusahaan mengurus izin yang dimaksud.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan pihaknya. 

Karena tak dapat menunjukkan izin maka kami lakukan tindakan sesuai SOP. 

Apalagi pihak Satpol PP sudah melayangkan teguran dengan surat peringatan 1,2 dan 3. 

Sehingga sesuai SOP 28 hari dan sudah jatuh tempo terhitung mulai tanggal 25 April 2025. Dan sampai hari ini sudah akhir Mei belum juga ada izinnya.

"Kami menemukan dua toko modern berjejaring yang belum memiliki izin PBG. Oleh karena itu, kami melakukan penutupan sementara hingga mereka bisa melengkapi perizinannya," ujar Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Minggu 25 Mei 2025.

Leo menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bangunan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. 

PBG, yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dasar hukum yang memastikan bahwa bangunan gedung didirikan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

"Penutupan ini bukan untuk menghambat investasi atau usaha. Justru, ini adalah bentuk penegakan peraturan agar semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Kami berharap para pengelola toko segera mengurus PBG mereka," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved