Berita Bangli

KRONOLOGI LENGKAP Tjok De Jalankan Perintah Dukun di Klungkung dan Bangli, Berakhir Diborgol

KRONOLOGI LENGKAP Tjok De Jalankan Perintah Dukun di Klungkung dan Bangli, Berakhir Diborgol

istimewa
RILIS KASUS - Tjok De saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Bali, Senin 26 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Diperdaya dukun, Tjok Gede DP (49) asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar berakhir diamankan polisi.

Tjok ditangkap dalam kasus pencurian oleh aparat Polres Bangli dan dirilis pada Senin 26 Mei 2025. 

Ia melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.

Motif pencuriannya diungkap oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, yaitu berdasarkan petunjuk dukun.

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Kadek Ari, Perempuan Muda Asal Jembrana Tutup Usia di Jepang, Alami Komplikasi

"Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberikan petunjuk harus melakukan pencurian," ungkap Kapolres.

Dijelaskan, Tjok De ditangkap berdasarkan aksi pencurian di Bangli pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA.

Saat itu ia datang ke warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli.

Baca juga: PENGAKUAN Ni Made Lastini! Dilempari Sabit di Klungkung saat Antar Anak ke Sekolah

Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang di warung kelontong, sementara korban sibuk mengambil layang-layang.

Kemudian tersangka mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa pencurian tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga tersangka.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, Tim Resmob Polres Bangli berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan tersangka di wilayah Gianyar.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.

Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 530.000, 1 unit HP Oppo A18, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.

"Lembar STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved