Berita Karangasem
Gunakan Knalpot Brong, 67 Pengendara Motor Terjaring Razia Di Karangasem Bali, Langsung Disita
Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menemukan kendaraan berknalpot bising di lingkungan mereka.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Polres Karangasem tak tinggal diam terhadap maraknya penggunaan knalpot bising di jalan raya.
Sepanjang Januari hingga awal Juni 2025, sebanyak 67 pengendara motor terjaring razia karena kedapatan mengganti knalpot standar dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau yang biasa disebut knalpot brong.
Bahkan bengkel diimbau tidak lagi menerima layanan untuk memasang knalpot brong, yang suara bisingnya kerap dikeluhkah masyarakat
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan sepeda motor yang terkena razia, knalpotnya langsung dicopot dan disita.
Baca juga: SAPU BERSIH! 13 Motor Tanpa Plat dan 1 Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polresta Denpasar
Penindakan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, yakni Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan, termasuk knalpot bising dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp250.000.
“Ini bukan semata-mata soal pelanggaran kecil. Suara knalpot brong mengganggu kenyamanan warga dan merusak ketertiban umum,” ujar AKBP Joseph, Rabu 4 Juni 2025.
Ia mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara motor, untuk tidak memodifikasi knalpot di luar spesifikasi pabrikan.
Serta berharap pengendara memiliki kesadaran, untuk saling menghormati sesama pengguna jalan.
“Gunakanlah knalpot standar. Bukan hanya agar tak kena tilang, tapi juga demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Tak hanya kepada pengguna kendaraan, imbauan juga disampaikan kepada para pemilik bengkel agar menolak pemasangan knalpot brong, serta kepada orang tua agar lebih peduli dengan kendaraan yang dipakai anak-anak mereka.
Kapolres juga mengajak komunitas motor agar menjadi panutan dalam berkendara secara bijak dan bertanggung jawab.
“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar penggunaan knalpot brong bisa ditekan secara signifikan,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor jika menemukan kendaraan berknalpot bising di lingkungan mereka.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Karangasem memastikan bahwa razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.