Berita Bali
5 WNA Ditangkap BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Lima orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena terlibat kasus kejahatan narkotika jaringan internasional.
Kelima tersangka WNA ini dhadirkan bersama 16 pelaku kejahatan narkotika lokal dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 5 Juni 2025 yang merupakan pengungkapan bulan April - Mei 2025.
"Total Pengungkapan Kasus April – Mei 2025 sebanyak 15 Kasus dengan 21 Tersangka, 16 WNI dan 5 WNA," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Baca juga: BATAL TAMPIL di PKB! Petruk Buka Suara, Benarkah Karena Dukung De Gadjah Saat Pilgub?
Sementara itu, total Barang Bukti yang disita dari 21 tersangka yang diamankan ini adalah narkotika jenis Shabu seberat 1.762,09 gram netto dan Ganja seberat 8.137,63 gram netto.
Kemudian, THC seberat 92,11 gram netto, Hasis seberat 191,35 gram netto dan Ekstasi sebanyak 2.104 butir.
Kepala Bidanhg Pemberantasan BNNP Bail, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol adalah kasus jaringan internasional.
Baca juga: SELAMAT JALAN Nyoman Tri, Meninggal di Usia Muda, Luka Parah di Kepala, Jalanan Badung Jadi Salsi
BNNP mengamanan dua tersangka pengedar HV seorang seniman asal India, dan PR asal Australia, dari penangkapan kedua tersangka petugas menyita barang bukti 488,59 gram Ganja, 191,35 gram Hasis serta 92,11 gram THC.
Penangkapan bermula dari HV yang diringkus di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Kamis 29 Mei 2025.
Dari tangan HV, petugas menyita barang bukti narkotika dari dalam tas Duffle Adidas milik HV.
Pria kelahiran Kolkata, West Bengal, tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, HV yang beralamat tinggal di seputaran Jalan Tukad Asahan Denpasar Barat, mengaku bahwa ganja tersebut dipesan oleh PR.
Tim gabungan BNN kemudian melakukan pengembangan dengan membawa HV menuju kediaman PR di sebuah rumah di Jalan Gunung Tangkuban Perahu,Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Namun, saat barang haram tersebut tiba di kediamannya, bule asal Negeri Kanguru itu sempat mengelak dan menyatakan tidak memesan ganja.
Petugas tak percaya begitu saja dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu petugas menemukan barang bukti hasis.
Sehingga ia juga ikut diamankan beserta barang bukti itu.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.