Berita Bali
5 WNA Ditangkap BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Lima orang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Barang bukti yang cukup banyak ini disinyalir akan diedarkan di Bali, terutama di kalangan sesama WNA. Rupanya mereka adalah Jaringan Narkotika Amerika-Denpasar.
Tersangka HV disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka PR disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Barang bukti narkotika berupa hasis milik tersangka PR yang dibeli lewat aplikasi telegram," beber dia.
Selain jaringan Amerika, BNNP Bali juga berhasil mengungkap jaringan Khazakhstan dengan menangkap tersangka berjumlah 2 orang berinisial GT dan IM sesama warga Khazakhstan yang berperan sebagai pengedar.
Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor, pada Jumat 11 April 2025 si Pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, tepatnya sebelah Timur jembatan Pura Beji Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar, Bali.
"Di dalam handphone milik mereka ditemukan percakapan berisi koordinat lokasi sesuai tempat mereka diamankan serta foto barang diduga narkotika," jelas dia.
Petugas menemukan barang sesuai dengan foto yang ditemukan pada handphone milik GT, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam barang tersebut berisi narkotika jenis shabu sebanyak 30 plastik klip dengan berat keseluruhan 49,18 gram Netto.
"Hasil interograsi, tersangka atas suruhan seseorang yang tidak mereka ketahui namanya, hanya dengan nama panggilan EVIL, dan rencananya akan ditempel di lokasi tertentu lagi sesuai perintah dari EVIL." bebernya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kemudian satu pengungkapan kasus lagi dengan satu orang tersangka WN Amerika berinisial WM dengan modus paket kiriman TKP di Kantor Pos Padonan, Jalan Raya Padonan No. 40, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Barang bukti WM Narkotika jenis Ekstasi dengan kandungan Amfetamina yang berhasil disita 99 butir," paparnya.
WM diamankan BNNP Bali bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Jumat, 23 Mei 2024 saat sedang membawa paket kiriman yang baru saja diambil atau diterimanya di kantor pos.
Petugas membuka paket yang dibawa oleh WM tersebut dan di dalamnya ditemukan 7 buah kemasan warna silver yang berisi total sebanyak 99 butir pil atau tablet warna oranye mengandung narkotika jenis Amphetamine dan diamankan 1 buah handphone Merk Apple iPhone warna putih.
WM diijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.