Berita Denpasar
FAKTA BARU! Kakek yang Divonis 3 Bulan Penjara di PN Denpasar Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Miliar
FAKTA BARU! Kakek yang Divonis 3 Bulan Penjara di PN Denpasar Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Miliar
Bahkan pemanggilan pemeriksaan yang pertama sudah langsung pro justicia artinya sudah naik penyidikan, dan pemeriksaan yang kedua sudah sebagai tersangka.
Proses hukum berlangsung begitu cepat sehingga ditetapkan hingga dinyatakan P21.
Saat ini kliennya divonis 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025) lalu.
"Kami selaku penasehat hukum tetap menghormati putusan pengadilan di PN Denpasar. Klien kami divonis 3 bulan penjara namun kami sudah bulat untuk mencari keadilan di tingkat banding. Memori banding sudah kami siapkan," ujarnya.
Lalu apa saja yang akan diajukan ke tingkat banding, menurut Benyamin Seran, dalam banding nanti pihaknya bersama timnya akan melampirkan beberapa bukti lain berupa permintaan uang Rp 1 miliar melalui penasehat hukum korban NC.
"Kami akan melampirkan bukti berupa print out screenshot percakapan antara klien kami Tonny Nugroho dengan penasehat hukum berinisial E.
Ada juga rekaman suara soal permintaan uang, ada juga bukti rekaman video percakapan tentang permintaan uang Rp 1 miliar.
Belum lagi ada pengakuan korban yang pernah dipanggil ke Surabaya oleh kuasa hukum korban NC untuk berbicara soal uang Rp 1 miliar dengan rincian kemana saja akan dibayar, dan kalau pelaku bisa menyiapkan uang maka akan berdamai," ujarnya.
Terkait dengan permintaan uang Rp 1 miliar, juga menjadi fakta di persidangan tingkat pertama karena sudah diakui oleh suami korban Larry Lion Lie saat diperiksa sebagai saksi.
Namun ia tetap bersikeras bahwa uang tersebut tidak bisa mengembalikan trauma isterinya.
"Lalu kenapa harus minta uang. Bukankah harga diri korban tidak bisa dinilai dengan uang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana pasal tsb khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik hingga divonis 3 bulan penjara.
Ini adalah UU baru yang bisa menjerat siapa saja yang mengambil gambar tanpa izin sementara orang berada di ruang publik.
Dalam keterangan saksi ahli setelah memperlihatkan foto-foto korban, dijelaskan bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan seksual elektronik.
Sebab tuduhan foto payudara, tetapi tidak ada tampak payudara yang kelihatan dalam gambar.
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
SETELAH SEHARI DITUTUP, Pelabuhan Sanur Denpasar Kembali Beroperasi, Kondisi Cuaca Terus Dipantau |
![]() |
---|
Hasil Panen Rumput Laut di Serangan Tak Menentu, Nyoman Puja Bersyukur Masih Didukung Banyak Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.