Berita Klungkung
PETAKA Bertengkar dengan Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu
PETAKA Bertengkar dengan Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu
|
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
PELAKU - Pelaku tindak asusila anak di bawah umur di Klungkung, Senin 9 Juni 2025. Kocong dan Putu Er terancam 15 tahun penjara.
Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtua, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila dari dua pria.
Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Klungkung
Pencemaran Air di Sekitar TOSS Centre Kusamba Disorot Anggota Dewan Klungkung |
![]() |
---|
Peringatan Potensi Banjir Rob di Klungkung, BPBD Awasi Destinasi Wisata di Nusa Penida |
![]() |
---|
Membludak, Wisatawan Beralih Menyeberang dari Pelabuhan Kusamba Klungkung |
![]() |
---|
TURIS Beralih Menyeberang dari Kusamba, Penumpang di Pelabuhan Klungkung Membludak |
![]() |
---|
Nengah Mider Akhirnya Bisa Beli Gas 3 Kg, Setelah 3 Hari Langka di Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.