Berita Klungkung

PETAKA Bertengkar dengan  Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu

PETAKA Bertengkar dengan  Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu

|
Istimewa
PELAKU - Pelaku tindak asusila anak di bawah umur di Klungkung, Senin 9 Juni 2025. Kocong dan Putu Er terancam 15 tahun penjara. 

Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya. 

Ketika ditanya oleh orangtua, korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila dari dua pria.

Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.

"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.

Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved