Berita Buleleng
2 Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Ini Penjelasan Undiksha
Pihak universitas mengaku, belum mengambil langkah penangguhan status akademik keduanya, lantaran status hukumnya belum inkrah.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes. Ia menjelaskan dua tersangka kasus promosi judi online, masih tercatat sebagai mahasiswi aktif pada sistem akademik.
Dua mahasiswi itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan informasi dari PN Singaraja, dua mahasiswi itu setelah sidang dakwaan, keduanya akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa. Komang AC dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) sedangkan Ni Luh NK pada Kamis (19/6/2025).
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Buleleng
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.