Berita Buleleng

2 Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif, Ini Penjelasan Undiksha

Pihak universitas mengaku, belum mengambil langkah penangguhan status akademik keduanya, lantaran status hukumnya belum inkrah.

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Beri keterangan - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes. Ia menjelaskan dua tersangka kasus promosi judi online, masih tercatat sebagai mahasiswi aktif pada sistem akademik.  

Dua mahasiswi itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan informasi dari PN Singaraja, dua mahasiswi itu setelah sidang dakwaan, keduanya akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa. Komang AC dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) sedangkan Ni Luh NK pada Kamis (19/6/2025).

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved