PPPK Guru
Jatah Honor Guru Honorer Dipangkas, Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK
Alokasi honorarium bagi guru honorer sekolah atau guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jatah Honor Guru Honorer Dipangkas, Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Alokasi honorarium bagi guru honorer sekolah atau guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kini dikurangi bagi sekolah negeri.
Di mana sekolah hanya bisa mengalokasikan honor maksimal 20 persen saja.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Dipangkas! Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK, Maksimal 20 Persen
Diungkapkan dia, ada beberapa perbedaan sesuai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru.
Misalnya pada pembayaran honorarium tenaga non-ASN. Baik guru maupun tenaga kependidikan. Di mana untuk sekolah negeri, maksimal dana yang dialokasikan sebesar 20 persen.
"Kalau sekarang di sekolah negeri maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima. Kalau dulu 50 persen," ujarnya dikonfirmasi Jumat (13/6).
Baca juga: Setelah 6 Tahun Mengabdi Sebagai Tenaga Teknis, Sutarmi Senang Diangkat Jadi PPPK Di Buleleng Bali
Mengenai hal ini, Ariadi mengaku masih melakukan pemetaan lebih lanjut, mengenai jumlah guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Buleleng. Ia menyebut jumlah tenaga non-ASN baru diketahui setelah tanggal 20 Juni 2025.
Ini karena pada tanggal tersebut, Pemkab Buleleng akan melakukan pembagian SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 3.571 tenaga non ASN. Baik tenaga pendidikan, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
"Kita lihat dulu pemetaaannya berapa di sekolah-sekolah guru yang masih berstatus non-ASN. Setelah tanggal 20 baru kelihatan jumlahnya," ucap dia.
Baca juga: Budiasa Akhirnya Jadi PPPK Denpasar Bali Setelah 22 Tahun Mengabdi, Pernah Digaji 10 Ribu Per Hari
Lebih lanjut dikatakan, mengenai juknis terbaru pengelolaan dana BOSP ini, pihaknya secara intens melakukan pendampingan serta sosialisasi pemahaman pada satuan pendidikan.
Sehingga masing-masing satuan pendidikan ragu dalam merealisasikan dana BOSP tersebut.
"Misalnya dalam belanja barang, sekolah harus melakukan pengadaan barang jasa melalui sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah), tidak boleh diluar itu.
Sehingga pertanggungjawabannya jelas," katanya.
Sutjidra Wanti-wanti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.