Berita Bali
Menyusul Coca Cola, Ada Ribuan Karyawan di Bali Bakal Terkena PHK?
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan drastis ke produsen, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari sumbernya
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
IST
ILUSTRASI - Ribuan karyawan di Bali terancam tidak bekerja lagi alias di PHK.
Hal ini menyusul puluhan perusahaan air kemasan, yang mungkin bakal tidak bisa beroperasi menyusul larangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Misalnya, sambung dia, dimulai dari pelarangan cup atau kemasan di bawah 500 ml terlebih dahulu. "Pokoknya dari Taman Bali full akan mensupport, tapi kalau misalnya untuk melompat langsung melarang kemasan plastik di bawah 1 liter bagi produsen dan distributor itu saya sangat tidak setuju," katanya.
Sebelumnya, pemutusan hubungan kerja telah dilakukan oleh PT. Coca Cola Amatil Indonesia, yang berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Total ada 70 karyawan yang diberhentikan dengan rincian 55 pegawai dari unit pabrik di Mengwi dan 15 orang dari unit produksi di Denpasar. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Gubernur Bali Wayan Koster Janji Pegawai Kontrak Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
SKANDAL Proses Tender Pengadaan Mobil Dinas 2025 Dibantah Pemprov Bali, Ini Kata Kabiro Pengadaan |
![]() |
---|
Bali Tembus Pasar Ekspor Hong Kong Kirim Rempah dan Madu Senilai Rp 6,5 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Pasar Badung Bali, Mendag Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Puji Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.