Berita Bali

Menyusul Coca Cola, Ada Ribuan Karyawan di Bali Bakal Terkena PHK?

Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan drastis ke produsen, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari sumbernya

IST
ILUSTRASI - Ribuan karyawan di Bali terancam tidak bekerja lagi alias di PHK. Hal ini menyusul puluhan perusahaan air kemasan, yang mungkin bakal tidak bisa beroperasi menyusul larangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. 

Misalnya, sambung dia, dimulai dari pelarangan cup atau kemasan di bawah 500 ml terlebih dahulu. "Pokoknya dari Taman Bali full akan mensupport, tapi kalau misalnya untuk melompat langsung melarang kemasan plastik di bawah 1 liter bagi produsen dan distributor itu saya sangat tidak setuju," katanya.

Sebelumnya, pemutusan hubungan kerja telah dilakukan oleh PT. Coca Cola Amatil Indonesia, yang berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Total ada 70 karyawan yang diberhentikan dengan rincian 55 pegawai dari unit pabrik di Mengwi dan 15 orang dari unit produksi di Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved