Berita Bali
PERDA TAJEN Jadi Bahasan Mengerucut Dewan, Fraksi Golkar Sebut Bisa Jadi Atraksi Wisata Budaya?
Dalam PU-nya, Fraksi Golkar mengungkapkan, persoalan tajen di Bali. Satu sisi tajen dengan taruhan uang melanggar hukum karena adanya perjudian.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih juga mendorong agar tajen dilegalkan.
Ia menilai tajen memiliki potensi sebagai atraksi wisata lokal sekaligus sumber penerimaan daerah. Pria yang akrab disapa Ajus Linggih ini mengungkapkan, tajen merupakan salah satu bagian budaya. Banyak negara di Asia Tenggara juga memiliki budaya ini, satu di antaranya Filipina.
Ajus menyoroti posisi tajen yang selama ini berada dalam zona abu-abu hukum. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum tajen menyebabkan praktik ini rentan disalahgunakan. Ia mendukung legalisasi tajen dengan regulasi yang jelas. Misalnya, penetapan batas taruhan hingga kontribusi untuk kegiatan adat.
“Kalau dilegalkan dan diatur dengan baik, hasilnya bisa kembali ke rakyat. Baik melalui hibah, PAD (Pendapatan Asli Daerah), atau pelestarian budaya,” ucapnya
“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujarnya, saat ditemui Minggu (22/6) lalu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengungkapkan, saat ini DPRD Bali sedang menyusun draft Perda untuk melegalkan tajen. Draft sudah disusun sejak dua bulan lalu. Hal itu diungkapkan Kresna Budi dalam program podcast bersama Tribun Bali, Kamis (19/6).
Ia mengungkapkan, wacana tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Kresna Budi mengungkapkan tajen dilegalkan melalui Perda agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen. “Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Kresna Budi menilai, ketidakjelasan regulasi justru menimbulkan keresahan masyarakat. Tajen yang seharusnya menjadi bagian dari upacara keagamaan dan tradisi, kini cenderung berlangsung liar tanpa kendali. Hal ini, menurutnya, bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan bahwa tajen adalah realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, menurutnya, harus hadir dengan kebijakan yang mampu mengelola kegiatan ini agar tidak justru menjadi sumber kegaduhan. Bahkan, ia menyebut tajen memiliki potensi mendatangkan dampak ekonomi positif, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar lokasi pelaksanaan.
“Dengan regulasi yang tepat, tajen bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang kecil atau penyedia jasa ojek di sekitar lokasi,” sebut dewan dari Dapil Buleleng ini.
“Kami khawatir jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur, keresahan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum sebagai bancakan,” ucap Kresna Budi.
Ditambahkan, penyusunan Perda Tajen berdasarkan aspek budaya/adat istiadat, ekonomi, dan hukum. Penyusunannya akan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk memberikan masukan. “Pro kontra pasti akan ada. Karenanya kami siap menerima masukan semua pihak untuk penyempurnaan draft Perda ini,” jelas politisi Partai Golkar ini. (sar/ian)
UU Judi Harus Direkonstruksi
Kriminolog Universitas Udayana, Prof Rai Setiabudhi turut angkat suara mengenai wacana legalisasi tajen di Bali yang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurut Prof Rai, sepanjang tajen merupakan arena perjudian maka hal itu tidak dapat diwujudkan ke dalam Perda kecuali istilahnya Tabuh Rah yang memang menjadi tradisi di Bali.
“Mana mungkin kita bisa bikin Perda Tajen, sepanjang tajen merupakan arena perjudian? Lain halnya dengan Tabuh Rah tidak ada taruhan dan merupakan bagian dari kelengkapan sarana upacara,” kata Prof Rai saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa (24/6).
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.