Berita Bali
PERDA TAJEN Jadi Bahasan Mengerucut Dewan, Fraksi Golkar Sebut Bisa Jadi Atraksi Wisata Budaya?
Dalam PU-nya, Fraksi Golkar mengungkapkan, persoalan tajen di Bali. Satu sisi tajen dengan taruhan uang melanggar hukum karena adanya perjudian.
Lanjut Prof Rai, tajen diatur dalam Perda baru bisa terwujud bila Undang-undang (UU) terkait larangan judi direkonstruksi terlebih dahulu. “Kecuali undang-undang yang terkait dengan judi diubah dulu. Maksudnya undang-undang yang mengatur larangan judi direkontruksi, ada celah bahwa judi tertentu dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat,” jelasnya.
“Misalnya tempatnya jauh dari pemukiman, kemudian yang boleh masuk atau yang main dibatasi umurnya harus sudah dewasa, dan lain-lain harus ada syarat mutlak dan relatif. Seperti misalnya judi Casino di Highland Malaysia, Hongkong, Belanda, dan lain-lain,” jabarnya.
Sebelumnya, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan legalisasi tajen yang mengandung unsur judi bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan tidak layak dijadikan dasar hukum formal. Kenak menyebut bahwa ajaran Hindu melalui berbagai sumber sastranya secara tegas melarang praktik perjudian.
Ia merujuk pada kitab Manawa Dharmasastra, serta kisah-kisah dalam Itihasa Ramayana dan Mahabharata yang menunjukkan dampak buruk dari perjudian terhadap individu maupun masyarakat.
“Dalam Manawa Dharmasastra sudah sangat jelas disebutkan bahwa judi itu dilarang. Bahkan dalam Itihasa seperti Ramayana dan Mahabharata, kerusakan besar terjadi karena berjudi,” tegas Kenak saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (22/6).
Sementara terkait tabuh rah, menurutnya juga tidak harus dibuatkan Perda. Karena sudah jelas diatur dalam literatur seperti pada Siwa Tatwa Purana apa saja yang boleh termasuk dalam Yadnya Prakerti. “Sudah diatur jelas. Tanpa adanya unsur taruhan. Apa yang boleh dan tidak. Jenis upacaranya apa. Jadi, kalau sudah ada taruhan, itu bukan tabuh rah, tapi berubah menjadi judi,” jelasnya.
Ia menyarankan agar fokus DPRD diarahkan pada hal lain yang lebih prioritas. “Kalau mau buatkan Perda, buatlah yang lain, untuk hal-hal lain yang memang pantas. Tapi kalau untuk tajen, sampai sekarang belum layak dibuatkan Perda,” imbuhnya.
Kenak juga mengingatkan bahwa legalisasi tajen justru berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya, termasuk UU tentang perjudian yang berlaku nasional. (ian/sup)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.