Berita Bali
Ribuan Peserta JKN PBI dari APBN Dinonaktifkan, Suwirta: Hak Warga Miskin Jangan Sampai Hilang
Penerapan data basis baru yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat ribuan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ribuan Peserta JKN PBI dari APBN Dinonaktifkan, Suwirta: Hak Warga Miskin Jangan Sampai Hilang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penerapan data basis baru yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN khususnya di Bali dinonaktifkan sejak Mei 2025 lalu.
Hal ini berdampak pada akses terhadap layanan kesehatan yang sewaktu-waktu sangat dibutuhkan akan terhambat. Sementara untuk pengaktifan kembali, dibutuhkan persyaratan dan waktu.
Baca juga: Warga Badung Bali yang Kena PHK Dipastikan Tetap Punya BPJS, Artini: Per Hari Ada 50 Pengajuan
Tanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendorong agar Dinas Sosial Provinsi Bali segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Bali terkait permasalahan ini.
Hal ini penting dilakukan agar peserta JKN PBI yang dinonaktifkan tetap bisa terlayani hak-hak kesehatannya saat berobat di layanan kesehatan.
"Hak-hak warga miskin atau masyarakat kita terutama yang harus mendapatkan bantuan tidak boleh hilang," ucapnya pada, Selasa 1 Juli 2025.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp300 Ribu Per Bulan, Prof. Raka Suardana Sebut Solusi Jangka Pendek!
Diungkapkan, di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan atau JKN PBI-nya. Begitu juga program keluarga harapan (PKH).
Hal ini dikarenakan adanya migrasi data dari DTKS ke DTSEN.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempelajari migrasi data dalam sistem ini agar tidak semakin banyak masyarakat kehilangan haknya.
Begitu juga kepada pemerintah pusat, disarankan agar sebelum mengalihkan sistem apapun harus dilakukan dengan baik agar data-data masyarakat tidak hilang.
Baca juga: 41 Ribu Warga Gianyar Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Nominal Capai Rp 34,9 M
"Saya tidak tahu apakah sistem ini sudah diuji coba sebelumnya, tiba-tiba digunakan, peserta sampai kehilangan haknya. Walaupun hanya sebulan dua bulan lumayan kan masyarakat kita jadi resah," ujarnya.
Mantan Bupati Klungkung 2 periode ini berharap jangan sampai situasi ini berlarut-larut terjadi.
Sistem atau aplikasi DTSEN ini harus benar-benar akurat dan update.
Jangan biarkan warga atau peserta penerima program kehilangan hak-haknya.
Selama peralihan migrasi data, Suwirta meminta agar BPJS Kesehatan menanggung segala tunggakan dari peserta JKN PBI yang dinonaktifkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.