Pencurian di Denpasar

MALING Seekor Ular untuk Dijual, Demi Bisa Beli Ular Lain, Pemuda 26 Tahun Dibekuk Polresta Denpasar

Peristiwa ini terjadi di indekos Jalan Palapa VII no. 8 B, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Senin 16 Juni 2025. 

ISTIMEWA/Polresta Denpasar
BB - Seekor ular piton corak hitam yang dibeli tersangka SE (26) hasil dari menjual ular milik korbannya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak seperti pencuri pada umumnya yang menggasak perhiasan, uang, handphone atau bahkan sepeda motor, seorang pemuda berinisial SE (26) asal Probolinggo nekat mencuri seekor ular

Peristiwa ini terjadi di indekos Jalan Palapa VII no. 8 B, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Senin 16 Juni 2025. 

Korbannya FAA (31) kehilangan 1 ekor ular Ball Phyton berwarna kuning pisang, jenis kelamin jantan dengan umur 2 tahun 6 bulan seberat 1,3 Kikogram dan panjang 120 Cm dengan kandang berupa CB Container warna putih tutup biru.

Baca juga: PAMERAN Video Syur Lapor ke Polres Buleleng, Sebut Ponselnya Telah Dijual dan Videonya Sudah Lama!

Baca juga: MANTAN Tentara Israel Punya Villa di Bali? Koster Akan Cek! Kakanwil Imigrasi Bali:Mereka WNA Jerman

"Pelaku mengambil satu ular jenis Piton milik korban dengan kotaknya yang ditaruh di luar kamar kos-kosan korban. Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 2 Juli 2025.

Korban pun lantas melapor ke Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dengan nomor laporan LP/B/108/VI/2025/SPKT/POLSEK DENSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan dilakukan penyelidikan.  

AKP Sukadi, mengatakan motif perantau asal Dusun Krajan tersebut mencuri ular tersebut untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan dari situ. 

"Motifnya untuk diperjualbelikan," bebernya. Tim opsnal yang dibackup Tim Resmob Polresta Denpasar memperoleh bahwa terduga pelaku, berada di seputaran Jalan Pulau Bungin Denpasar dan berhasil diamankan pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin. 

"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter milik tersangka, 1 buah boks tutup biru untuk menyimpan ular serta 1 buah helm, celana pendek dan sweater yang digunakan saat beraksi di TKP.

"Ada 1 ular jenis Piton corak hitam yang dibeli dari hasil penjualan Piton milik korban dan 1 buah handphone yang digunakan transaksi saat menjual ular milik korban," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved