SPMB 2025
SPMB Rapi, Pejabat Di Gianyar Bali Lebih Tenang, Kaum Berduit Beralih Ke Swasta
Disdik Gianyar telah mengantisipasi dengan mekanisme yang memungkinkan siswa mendaftar ke tiga sekolah sekaligus.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Gianyar lebih ketat dan rapi dari sebelumnya, dan dapat menutup tradisi siswa titipan.
Hal tersebut pun membuat para pejabat di Kabupaten Gianyar, baik legislatif maupun eksekutif lebih tenang.
Karena mereka tak lagi terbebani permintaan tolong kerabat maupun konstituen untuk memasukkan anaknya di sekolah tertentu.
Selama ini, hal tersebut sejatinya membuat para pejabat terbebani. Baik terbebani secara psikologis maupun waktu.
Baca juga: SPMB SD Denpasar Bali Sisakan Kuota 460, Sebanyak 9.588 Pendaftar Diterima
Namun di sisi lain, sekolah negeri saat ini sudah tidak diminati oleh kalangan menengah ke atas.
Hal tersebut semakin memperkecil perebutan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Berdasarkan informasi dihimpun di Dinas Pendidikan Gianyar, Rabu 2 Juli 2025, dalam sistem SPMB terbaru ini, data siswa terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika siswa tidak mendaftar dalam jalur resmi dan tidak masuk ke salah satu pilihan sekolah, maka datanya akan terkunci, dan tidak bisa dimasukkan kembali.
Untuk itu, Disdik Gianyar telah mengantisipasi dengan mekanisme yang memungkinkan siswa mendaftar ke tiga sekolah sekaligus.
SPMB tahun ajaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan sejak Februari 2025.
Sistem ini menggantikan pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya.
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan minimal 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, dan minimal 40 persen untuk SMP.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 15 persen untuk SD dan minimal 20 persen untuk SMP diterima di SMP Negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa, meyakini tidak akan ada siswa tercecer di SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.