Bisnis

SIAP Datangi Pengusaha Langsung, Bentuk Tim TOPD Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

Melihat kondisi itu pemerintah Kabupaten Badung mulai menggarap potensi pajak Daerah yang ada. Hal itu guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah

ISTIMEWA
PIDATO - Bupati Wayan Adi Arnawa (tengah) didampingi Sekda Badung (kiri) dan Kadis perizinan Badung (Kanan) saat meresmikan Tim TOPD belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung menilai banyak pengusaha yang bermain dan tidak melakukan pembayaran pajak.

Mengingat ada puluhan ribu pengusaha yang sudah mengeluarkan izin usaha, namun tidak terdaftar dalam wajib pajak.

Melihat kondisi itu pemerintah Kabupaten Badung mulai menggarap potensi pajak Daerah yang ada. Hal itu guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Bahkan Pemkab Badung kini membentuk Tim pemburu pajak yang dinamakan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling). 

Baca juga: TARGET PAD Bali Rp6,5 Triliun, Pemprov & DPRD Bali Godok Rancangan Perubahan APBD 2025

Baca juga: PERLU Anggaran Rp390 Miliar, Penggantian 16.200 Titik APJ Jadi LED Dilakukan Selama 2 Tahun

TOPD itu pun selanjutnya akan memburu pajak dengan mendatangi pengusaha secara langsung. Bahkan TOPD itu sudah diresmikan Bupati Badunh I Wayan Adi Arnawa pada Selasa (8/7) kemarin

Bupati Adi Arnawa saat dikonfirmasi menyampaikan, kebijakan strategis dan langkah taktis yang diambil ini atas dasar kondisi potensi pajak yang belum digarap secara maksimal.

Terbukti data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dari 40.060 izin usaha yang terbit, namun baru 10.400 memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

"Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 (34,03 persen) izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah hingga Kelian Dinas dan Kaling terlibat didalamnya," ujarnya.

Melalui upaya ini diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal, setidaknya dapat dilihat dari kuantitatif dan kualitas wajib pajak yang didata. "Dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat," sambungnya.

Sementara Sekda Badung IB. Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD menjelaskan, jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha. Dari jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang.

"Kemudian 29.593 usaha baru yang perlu didata dan total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang sudah dilengkapi koordinat lokasi-lokasi usaha tersebut," bebernya.

Pihaknya merinci, sebaran data potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha yang terbit dari sistem OSS yaitu; Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin dan Petang 189 izin. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved