Narkoba di Bali

SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis (26/6).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RILIS KASUS - Dari kanan ke kiri HR, FK, SN dan CR. Mereka bertempat merupakan komplotan pengedar narkoba Banyuwangi-Bali yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Buleleng. 

Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, AKP Edy mengatakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku, selanjutnya diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Narkoba Kejahatan Luar Biasa

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. 

"Dibutuhkan keberanian, kepedulian dan tanggungjawab pada lingkungan kita, tanggungjawab pada keberlangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat merusak.

Apabila ada informasi silakan sampaikan pada Polres Buleleng, kami akan siapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan penindakan," tegasnya. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved