Berita Buleleng

Kalot Siapkan Narkoba dan Bilik Khusus, Polisi Bongkar “Apotek Sabu” di Sidatapa

Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membongkar “Apotek Sabu”. Apotek ini berupa rumah sederhana, yang berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
NARKOBA - Kayot saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng. Ia menjadi pengelola apotek sabu, menjual dan menyediakan ruangan untuk para pecandu. 

Termasuk apotek yang dikelola oleh Kayot yang berpindah lokasi, namun masih di satu desa.

Kata Kapolres, sebelumnya sudah ada apotek sabu yang digerebek oleh Timsus Goak Poleng.

Sayangnya dalam penggerebekan itu pemiliknya telah berpindah tempat. 

"Setelah ditelusuri ternyata masih keluarga kandung dengan Kayot ini.

Dia tiga bersaudara, dan semuanya terlibat dalam apotek sabu. Namun dua saudaranya masih DPO," jelas Kapolres. 

Baca juga: Bidik Lolos ke Piala Dunia 2026,  Kluivert Pimpin Rapat Tim Pelatih Timnas Indonesia di Belanda

Selain 43 paket narkoba, Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek, timbangan digital, plastik klip bekas sabu.

Termasuk juga karpet yang disediakan di bilik. "Kami juga menyita uang tunai senilai Rp1.197.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini. 

Kayot selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, Kayot disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan JL disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (mer)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved