Berita Buleleng

Kalot Siapkan Narkoba dan Bilik Khusus, Polisi Bongkar “Apotek Sabu” di Sidatapa

Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membongkar “Apotek Sabu”. Apotek ini berupa rumah sederhana, yang berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
NARKOBA - Kayot saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus narkoba di Buleleng. Ia menjadi pengelola apotek sabu, menjual dan menyediakan ruangan untuk para pecandu. 

Kalot Siapkan Narkoba dan Bilik Khusus, Polisi Bongkar “Apotek Sabu” di Sidatapa, Sita 43 Paket Narkoba

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satres Narkoba Polres Buleleng kembali membongkar “Apotek Sabu”. Apotek ini berupa rumah sederhana, yang berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025) pukul 18.25 Wita itu, pengelola apotek yang mengaku bernama Kayot berhasil diringkus.

Polisi juga mengamankan 43 paket narkoba dengan berat total 19,36 gram bruto. 

Baca juga: Johnny Jansen Kirim Sinyal Positif, Kans Rahmat Arjuna dan Kadek Arel Tembus Tim Utama Bali United

Terungkapnya praktik “apotek sabu” yang dikelola Kayot, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial JL, asal Banjar Dinas Tabog, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, JL ditangkap pada Jumat (4/7) pukul 21.00 Wita, di pinggir jalan Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, JL kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram brutto, yang digenggam pada tangan kirinya.

Kepada polisi, JL mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari seorang pria bernama Kayot asal Desa Sidetapa. 

"Berdasarkan pengakuan tersebut, kami selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap Kayot," jelasnya, Kamis (10/7). 

Baca juga: HOT Bursa Transfer Pemain: Shayne Pattynama dan Elias Dolah Eks Bali United Gabung Buriram United

Dua hari berselang, Timsus Goak Poleng akhirnya berhasil menangkap Kayot.

Bahkan penangkapan Kayot ini sekaligus membongkar praktik apotek sabu di Desa Sidetapa. 

AKBP Widwan mengungkapkan, apotek tersebut berupa rumah sederhana namun dibuat partisi (sekat).

Seumpama ada orang yang membeli narkoba, pemilik apotek segera menyiapkan narkoba lengkap dengan alat konsumsinya di satu bilik. 

"Di rumah itu ada tiga bilik ruangan. Sehingga ketika ada yang membeli, mereka tinggal masuk ke bilik untuk mengkonsumsi narkoba," jelasnya. 

Biasanya apotek sabu yang telah terendus kepolisian akan berpindah lokasi.

Termasuk apotek yang dikelola oleh Kayot yang berpindah lokasi, namun masih di satu desa.

Kata Kapolres, sebelumnya sudah ada apotek sabu yang digerebek oleh Timsus Goak Poleng.

Sayangnya dalam penggerebekan itu pemiliknya telah berpindah tempat. 

"Setelah ditelusuri ternyata masih keluarga kandung dengan Kayot ini.

Dia tiga bersaudara, dan semuanya terlibat dalam apotek sabu. Namun dua saudaranya masih DPO," jelas Kapolres. 

Baca juga: Bidik Lolos ke Piala Dunia 2026,  Kluivert Pimpin Rapat Tim Pelatih Timnas Indonesia di Belanda

Selain 43 paket narkoba, Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek, timbangan digital, plastik klip bekas sabu.

Termasuk juga karpet yang disediakan di bilik. "Kami juga menyita uang tunai senilai Rp1.197.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," ucap Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt ini. 

Kayot selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, Kayot disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan JL disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved