Berita Badung
Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Kembali Digodok Pemkab Badung
Pemkab Badung kembali menggodok program satu keluarga miskin satu sarjana.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Kembali Digodok Pemkab Badung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemkab Badung kembali menggodok program satu keluarga miskin satu sarjana.
Hal itu dilakukan karena Badung ingin meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
Terkait dengan hal itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program Beasiswa itu.
Baca juga: Badung Akan Tata Pendistrian Pantai Jerman Hingga Cemagi Seperti Gold Coast Queensland
"Program ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan pelajar berprestasi di Kabupaten Badung," ujar Adi Arnawa.
Diakui Inisiatif tersebut juga merupakan bentuk konkret sinergi antara pemerintah daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya program Satu Keluarga Satu Sarjana.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 16 Juli 2025, Berawan di Tabanan hingga Gianyar, Angin Kencang di Badung
Pihaknya menegaskan bahwa pendidikan adalah pondasi utama pembangunan daerah jangka panjang.
"Program ini kami inisiasi sebagai bentuk perhatian dan komitmen nyata Pemkab Badung terhadap dunia pendidikan."
"Beasiswa ini bukan semata bantuan, tetapi investasi masa depan untuk menjadikan Badung sebagai daerah yang tangguh dan berdaya saing," tegasnya.
Baca juga: Warga Protes, Uang Nasabah Tidak Bisa Ditarik di LPD Mambal Badung
Selain itu, dia berharap program ini dapat menjadi jembatan bagi generasi muda Badung dalam mewujudkan cita-cita mereka.
Bahkan dirinya mengarahkan agar seluruh perangkat daerah teknis segera menyusun pedoman teknis dan regulasi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Semua ini kita lakukan agar manfaat beasiswa dapat diterima langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," bebernya.
Pihaknya tidak menampik, jika sampai saat ini masih mencari regulasi yang tepat. Sehingga program pro rakyat tidak menyalahi aturan.
Baca juga: DPRD Badung Terima Dokumen Ranperda Tentang RPJMD 2025-2029
Pemkab Badung Masih Cari Regulasi Terkait Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Terkendala Kriteria Kemensos.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan bahwa syarat penerima bantuan yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat sangat sulit dipenuhi oleh warga Badung.
Mengingat ada sejumlah indikator yang menentukan lolos atau tidaknya siswa itu.
Baca juga: NASIB Sayu Tak Bisa Tarik Uangnya Rp107 Juta di LPD Mambal Badung dari Zaman Covid-19, Kok Bisa?
“Kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos RI sangat teknis dan detail, mencakup 14 indikator seperti rumah dengan lantai tanah, penerangan non-listrik, konsumsi makanan terbatas, dan tidak memiliki tabungan," ujarnya.
Sementara di Badung, kata Ngurah Raka hampir semua keluarga, walaupun tergolong miskin namun sudah memiliki rumah dengan berlantai dan akses listrik minimal 400 watt.
"Itu yang menjadi kendala kita. Sehingga kita perlu nanti koordinasikan dan bahas terkait masalah ini," ucapnya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, menyebutkan bahwa banyak calon penerima beasiswa gugur karena tidak memenuhi kriteria administratif, meskipun secara ekonomi mereka layak menerima bantuan.
Namun tidak menutup kemungkinan ada siswa yang lolos dan sudah memanfaatkan program tersebut.
Pihaknya pun mengaku untuk mengikuti program tersebut, banyak masyarakat terbentur pada ketentuan yang mengharuskan verifikasi data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
Padahal, banyak keluarga di Badung yang secara kasat mata tergolong miskin, namun tidak tercatat dalam DTKS karena tidak memenuhi indikator formal yang ditetapkan.
"Jadi masih digodok dan mencari regulasi yang tepat," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pemkab Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.