Berita Buleleng

AL Terancam Pidana Seumur Hidup Demi Upah Rp200 Ribu, Antar Narkoba 199 Gram ke Buleleng 

AL Terancam Pidana Seumur Hidup Demi Upah Rp200 Ribu, Antar Narkoba 199 Gram ke Buleleng 

istimewa
Ditangkap - AL saat dihadirkan Dalam pengungkapan kasus narkoba. Pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur itu terancam hukuma penjara seumur hidup pasca antar narkoba seberat hampir 200 gram ke Buleleng. 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur kini terancam hukuman penjara seumur hidup, akibat nekat antar narkoba seberat hampir 200 gram ke Buleleng.

Mirisnya aksi nekat pria berisinial AL ini, hanya dihargai Rp200 ribu. 

Terungkapnya aksi AL berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di salah satu penginapan, yang berada di kawasan kota Singaraja pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga: DISABET Ayam Taji Hingga Tewas di Denpasar, Berikut Kesaksian Lengkap Wayan Jeger di TKP Tajen

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke seluruh hotel dan penginapan, hingga ditemukan satu penginapan yang dicurigai. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, kecurigaan pihaknya berawal dari informasi ada seorang tamu yang memesan kamar selama dua hari pada 12 Juli 2025.

Namun hanya digunakan selama lima menit. Polisi pun segera mendatangi penginapan tersebut, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng. 

Baca juga: JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas yang bersangkutan, kami segera melakukan pencarian pelaku," ucap AKP Edy, Senin (28/7/2025). 

Berselang lima hari kemudian, tepatnya pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 20.05 wita, polisi berhasil menangkap AL. Pria 31 tahun itu ditemukan di salah satu gubuk yang berlokasi di Kecamatan Baturiti, Tabanan. 

Dari penangkapan tersebut diketahui jika AL merupakan kurir narkoba. Namun ia menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai buruh serabutan di kebun warga.


Dikatakan pula, gubuk di Kecamatan Baturiti ini adalah tempat tinggal sementara. Sebab setiap kali perbuatannya terendus polisi, AL selalu pindah ke lokasi lain. "Pengakuannya dia baru menjadi kurir sejak tiga bulan terakhir," ucap AKP Edy. 


Lebih lanjut dikatakan, AL mengakui perbuatannya hendak melakukan transaksi narkoba di penginapan yang ada di kota Singaraja. Transaksi ini tergolong besar, yakni mencapai 199,58 gram bruto sabu-sabu. 


Kata AKP Edy, narkoba tersebut disembunyikan di kamar hotel yang dipesan. Tepatnya di dalam kotak tisu, kemudian ditumpuk dengan tisu di atasnya untuk menyamarkan. 


"Tak hanya itu, saat dilakukan penggrebekan Timsus Goak Poleng juga menemukan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,99 gram bruto. Rencananya 12 paket ini akan diedarkan di wilayah Baturiti. Dengan demikian dari AL total barang bukti yang ditemukan sebanyak 224,57 gram Bruto," ungkapnya. 


Dikatakan pula, AL melakukan transaksi ini atas perintah dari seseorang. Namun ia enggan buka mulut terkait sosok orang yang memerintah AL. "Dia hanya mengaku narkoba itu dibeli dari temannya bernama Tony. Mengenai hal ini, kami masih terus menyelidiki untuk mengungkap orang-orang yang terlibat peredaran narkoba," tegasnya. 


Atas perbuatannya, AL disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. "Pengakuan yang bersangkutan, dia mendapat upah Rp200 ribu sekali tempel, dari jasanya sebagai kurir narkoba," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved