Berita Klungkung

Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri, Suparta Tidak Bisa Bekerja karena Mobil Disita Polisi

Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Istimewa JALANNYA SIDANG - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon I Wayan Suparta di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (29/7/2025).  

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung terkait dengan kasus dugaan penggelapan. 

Wayan Suparta merasa keberatan dengan hal tersebut, sehingga dirinya mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kapolres Klungkung, Kasat Reskrim Polres Klungkung dengan turut termohon Presiden RI, Menteri Keuangan RI.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Semarapura dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Suparta Dibawa ke Bangunan Kosong, Mobil Disita Kasus Penggelapan di Polres Klungkung

”Sekarang saya tidak bisa bekerja karena semua kendaraan saya diamankan,” ungkap Suparta. 

Suparta datang ke PN Semarapura didampingi kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara.

Bhagaskara mengatakan, kasus ini bermula pada Mei 2024 lalu, ketika Suparta diamankan secara paksa oleh aparat Polres Klungkung.

Bukan di kantor polisi, pria yang bergelut di usaha jual beli serta penyewaan kendaraan ini malah dibawa ke sebuah bangunan kosong.

”Bukannya diamankan di pos atau kantor Polres Klungkung. Klien kami diamankan di sebuah bangunan kosong,” tuturnya.

Penahanan itu, menurutnya, tidak hanya mencoreng nama baik Suparta, tapi juga berdampak serius terhadap kondisi fisik dan usahanya.

Bhagaskara menyebut, Suparta sempat mengalami cedera pada telinga akibat kekerasan fisik yang diterima saat penangkapan. 

Tak hanya itu, enam unit kendaraan milik Suparta disita polisi, yang notabene merupakan alat utama mata pencahariannya.

“Sejak kendaraan disita, penghasilan klien kami mandek. Usaha rentalnya lumpuh total. Padahal satu mobil saja bisa menghasilkan Rp300 ribu per hari,” ungkap Bhagaskara.

Baca juga: Detik-Detik Evakuasi Jenazah Suparta dari Dalam Sumur di Denpasar, Kaki Terikat Tali dan Pemberat

Melalui praperadilan ini, Suparta meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh pihak Polres Klungkung adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 

Ia juga memohon agar proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan serta enam kendaraan beserta surat-suratnya segera dikembalikan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Tak hanya soal pengembalian barang bukti, Suparta juga menuntut ganti rugi sebesar Rp805 juta lebih atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved