Berita Klungkung
Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri, Suparta Tidak Bisa Bekerja karena Mobil Disita Polisi
Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Istimewa
JALANNYA SIDANG - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon I Wayan Suparta di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (29/7/2025).
Ia meminta Polres Klungkung memulihkan nama baiknya melalui publikasi di lima media cetak nasional dan sepuluh media daring. Selain itu, Suparta juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon. (mit)
Penyidik Sudah Bersikap Profesional
Sementara Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi terkait permohonan praperadilam tersebut mengatakan, saat ini sidang masih berlangsung dan memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas.
"Kami memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas," ungkapnya. (mit)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Klungkung
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Pesinggahan Klungkung |
![]() |
---|
MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa |
![]() |
---|
Turis Kanada Korban Pemerkosaan di Nusa Penida Trauma, Pelaku Datang Tak Diundang |
![]() |
---|
WARNING! Pemeriksaan Pendahuluan BPK, Ditemukan Potensi Kebocoran Pajak di Klungkung |
![]() |
---|
Mesin Pemusnah Sampah yang Putus Kontrak Jadi Sorotan Komisi II DPRD Klungkung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.