Berita Klungkung

Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri, Suparta Tidak Bisa Bekerja karena Mobil Disita Polisi

Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Istimewa JALANNYA SIDANG - Suasana sidang praperadilan dengan pemohon I Wayan Suparta di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (29/7/2025).  

Ia meminta Polres Klungkung memulihkan nama baiknya melalui publikasi di lima media cetak nasional dan sepuluh media daring. Selain itu, Suparta juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon. (mit)

Penyidik Sudah Bersikap Profesional

Sementara Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi terkait permohonan praperadilam tersebut mengatakan, saat ini sidang masih berlangsung dan memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas.

"Kami memastikan penyidik sudah bersikap profesional dalam bertugas," ungkapnya. (mit)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved