Berita Bali

Dua Petugas Imigrasi Malah Bantu Geng Rusia Lancarkan Aksi Kejahatan di Bali

Dua Petugas Imigrasi Malah Bantu Geng Rusia Lancarkan Aksi Kejahatan di Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press Conference WNA Pelaku pemerasan disertai penganiayaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai penculikan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Rusia di Bali

Penculikan ini dilakukan Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025. 

Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, beserta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.

Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus ini tindak pidana ini.

Dua WNA Rusia disinyalir merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.

"Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi," kata Irjen Daniel.

Baca juga: PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar

Selain Iurii, 3 tersngka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta dua petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku. 


Saat itu RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.


"Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah," kata dia.


Setelah itu, pelaku menyadari bahwa RS bukanlah target geng itu, pemukulan dihentikan lalu datang sepasang pria dan wanita berseragam Imigrasi.


Korban lalu dipaksa membuka ponsel, kemudian diambil data pribadi serta foto paspornya. selanjutnya diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 atau setara Rp 2,4 miliar milik seseorang inisial R, yang disertai dengan intimidasi dan ancaman. 


"Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.


Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menyampaikan akibat tindakan itu RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi.


Menindaklanjuti kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat 18 Juli 2025 pukul 10.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved